Selasa 03 Jul 2018 04:46 WIB

Mendagri tak Bedakan Pelantikan Cakada Berstatus Tersangka

Mendagri menegaskan pelantikan calon kepala daerah berstatus tersangka sesuai uu.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tjahjo Kumolo hadir pada Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/4).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo hadir pada Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri tidak akan membedakan pelantikan bagi calon kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2018, meski yang bersangkutan telah berstatus tersangka. Sebelum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, calon kepala daerah tersebut tetap akan dilantik.

"Intinya sama, saya sebagai Mendagri masih berpegang pada aturan hukum bahwa sepanjang belum ada kekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan, atau banding ya tetap dilantik. Begitu nanti ada keputusan hukum tetap langsung kita batalkan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Senin (2/7).

Mendagri menjelaskan, hal itu karena mengacu pada aturan Pasal 163 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan dalam hal calon gubernur atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah. Sementara, untuk pelantikan calon bupati atau walikota ada pada Pasal 164 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun bila kemudian sudah ada putusan dari pengadilan, maka akan diberhentikan.

"Ya langsung diganti, wakilnya (naik). Kayak kemarin di Buton dan Minahasa," ucapnya.

Namun, Mendagri berharap agar proses hukum calon kepala daerah 'tersangka' dapat dipercepat. Terutama yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.  Namun ia menegaskan, bukan berarti pemerintah hendak mengintervensi kerja aparat penegak hukum.

"Saya berharap KPK misalnya mempercepat proses persidangan. Toh mereka ini kan tersangka KPK kan sudah cukup alat bukti. Saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya mudah-mudahan pada saat pelantikan sudah clear semua. Kan enggak enak kalau harus melantik di LP, tapi itu UU, dia belum diputuskan bersalah kan masih berhak walaupun dia ditahan," ujar Tjahjo.

Tjahjo juga menegaskan, pelantikan kepala daerah berpegang pada aturan yang berlaku. Ia melanjutkan, tidak boleh kemudian hanya karena situasi tertentu, lantas menyimpang dari aturan yang ada. Ia mencontohkan kepala daerah terpilih yang kebetulan sudah berstatus tersangka tak dilantik. Sebab UU menyatakan, walau sudah berstatus tersangka atau terdakwa, selama belum ada kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan dilantik.

"Saya hanya berpegang pada UU. Enggak boleh menyimpang dari UU, prinsip saya hanya menghimbau mudah-mudahan KPK dan kejaksaan bisa mempercepat proses persidangannya sehingga pada persidangan nanti bisa baik," kata Tjahjo.

Adapun Kemendagri kata Tjahjo, saat ini mempersiapkan proses pelantikan baik Bupati, Wali Kota maupun Gubernur sesuai dengan masa jabatan berakhir. Untuk gubernur pelantikannya akan dilaksanakan langsung oleh bapak Presiden. Sedangkan untuj bupati dan wali kota akan dilakukan bertahap.

"SK-nya dari saya, yang melantik. Kalau ada gubernur yang tidak bisa melantik nanti akan kami lantik di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Tjahjo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement