Jumat 06 Jul 2018 13:47 WIB

Polisi: Peretas Situs Bawaslu tak Terkait Peretasan KPU

Polisi menangkap DS setelah tersangka meretas situs milik Bawaslu RI.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Tersangka deface website Bawaslu dibawa oleh anggota kepolisian  direktortat pidana siber Bareskri Polri saat  melakukan konfrensi pers di  Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka deface website Bawaslu dibawa oleh anggota kepolisian direktortat pidana siber Bareskri Polri saat melakukan konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku peretasan laman web Badan Pengawas Pemilu berinisial DS alias Mr. Cakill. Kendati demikian, pelaku peretasan situs Bawaslu tersebut tidak terkait dengan kasus peretasan laman milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini tidak ada kaitannya dengan KPU," ujar Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Siber Komisaris Besar Polisi Asep Syafruddin Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/7).

Menurut Asep, tersangka DS iseng melakukan perubahan tampilan situs Bawaslu. Modusnya untuk menguji keamanan laman web Bawaslu dan sejumlah laman web lainnya. Namun, untuk pelaku peretasan laman KPU, Asep belum bisa menjawabnya.

Asep mengatakan, untuk kasus peretasan KPU, polisi masih berusaha melakukan penyelidikan. "Masih bekerja melakukan ini, kita masih bekerja," kata dia.

Dalam kasus ini, tampak peretas laman Bawaslu lebih cepat daripada peretas laman web KPU yang hingga kini masih belum diketahui. Menurut Asep, hal ini karena adanya perbedaan karakteristik dari tindakan yang dilakukan tersangka.

Asep sendiri enggan menjelaskan, seperti apa perbedaan tersebut karena menurutnya hal tersebut adalah soal teknis. "Maling juga macem macem, ada yang bisa ditangkap tangan, ada yang harus melalui penyelidikan," ucap dia.

Untuk pelaku peretasan situs KPU, kata Asep, kepolisian membutuhkan waktu untuk melakukan pengejaran pada pelaku. Ia juga belum bisa menyimpulkan teknik yang digunakan dalam peretasan KPU tersebut. 

"Masih bekerja," ujarnya singkat.

Sejak beberapa hari lalu, laman infopemilu.kpu.go.id tidak beroperasi seperti biasanya karena banyak upaya peretasan. KPU belum menyebutkan kapan laman tersebut akan kembali dipulihkan.

photo
Info Laman Pemilu tak Aktif

Sementara sebelumnya,polisi menangkap DS (18 tahun) alias Mr Cakill pada Sabtu (30/6). Pelaku ditangkap lantaran melakukan peretasan berupa tindakan defacing yakni berupaya mengubah tampilan dan konfigurasi fisik dari laman http://inforapat.bawaslu.go.id dengan membobol sistem keamanan laman tersebut.

Di samping membobol laman Bawaslu, peretas tersebut diketahui membobol ratusan laman lainnya. Laman laman itu, di antaranya, laman DPRD Banten, Yayasan Al Muslim, serta laman belanja online dalam dan luar negeri dan masih banyak lagi.

Baca: Pengakuan Peretas: Situs-Situs Milik Pemerintahan Lemah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement