REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok keluarkan surat edaran himbauan yang berisi peringatan susu kental manis (SKM) bukan untuk bayi lima tahun (Balita). Surat edaran himbauan tersebut akan disebar di supermarket atau ritel yang ada di Kota Depok.
"Isi surat edaran tersebut yakni mengimbau agar SKM tidak dikonsumsi balita," kata Sekretaris Dinkes Depok, Ernawati di Balai Kota Depok, Jumat (7/6). Dinkes Depok mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti surat edaran dari BPOM RI dengan No. 06.5.51.511.0518.2000 Tahun 2018 tentang label dan iklan produk SKM.
Dia mengutarakan, isi dalam surat edaran antara lain, pertama dilarang menampilkan anak-anak berusia lima tahun dalam bentuk apa pun dalam iklannya. Kedua, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk SKM dan analognya katagori pangan 01.3 disetarakan degan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap gizi.
Baca juga: Meluruskan Salah Kaprah Konsumsi 'Susu' Kental Manis
Ketiga, dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan susu dalam gelas disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Keempat, khusus untuk iklan dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak. "Intinya SKM ini tidak diperuntukkan untuk balita karena kadar susu sedikit kurang dari 10 persen," jelas Ernawati.
Kasie Perindustrian dan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Depok Epi Ardini mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan label SKM di supermarket dan warung. Dalam pengecekan label SKM akan berkoordinasi dengan Dinkes Depok. "Kami cek sesuai surat edaran BPOM," tegas Epi.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan keputusan bahwa SKM tidak bisa digunakan untuk pelengkapan gizi. Apa lagi untuk balita. Sebab, kadar lemak susu kurang dari delapan persen.