REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain ijazah, lulusan Bina Sarana Informatika (BSI) akan menerima Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang telah sesuai standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Direktur BSI, Naba Aji Notoseputro mengemukakan, SKPI yang akan diterima lulusan BSI dalam bentuk narasi yang berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi lulusan sesuai KKNI. Seperti, informasi tambahan mengenai prestasi maupun sertifikasi lulusan selama berstatus mahasiswa.
“SKPI ini berupa rekam jejak aktivitas lulusan BSI selama menjadi mahasiswa, seperti prestasi yang telah diraih, sertifikasi kompetensi yang dimiliki, kegiatan seminar dan workshop yang telah diikuti, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan akademik maupun pengembangan karakter atau keprofesian,” kata Naba Aji dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (6/7).
Menurut Naba, SKPI sebagai pendamping ijazah dan transkrip akademik ini sangat bermanfaat bagi lulusan BSI dalam menghadapi persaingan di dunia kerja nantinya, baik secara nasional maupun global.
“Dengan memiliki SKPI, dapat meningkatkan kelayakan kerja lulusan BSI. Dalam hal ini, SKPI sebagai dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan dan etika seorang lulusan yang sesuai dengan KKNI yang diakui pengguna lulusan,” papar Naba.
Dengan demikian, lanjut Naba, lulusan BSI mudah bersaing di dunia kerja. Perusahaan akan lebih percaya kompetensi lulusan BSI, karena SKPI dikeluarkan secara resmi oleh BSI dan dapat menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan pada biodata diri saat melamar pekerjaan.
“Dengan memiliki SKPI, setelah diwisuda, lulusan BSI diharapkan siap bersaing dan cepat terserap di dunia kerja. Hal ini sejalan dengan komitmen BSI dalam menekan peningkatan angka pengangguran terdidik,” tutur Naba Aji Notoseputro.