Senin 09 Jul 2018 17:41 WIB

Kadishub Tersangka KM Sinar Bangun Mangkir Diperiksa

Lewat pengacaranya, Kadishub menyampaikan surat sakit.

Rep: Issha Haruma/ Red: Indira Rezkisari
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur tabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur tabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan, mangkir dari pemeriksaan di Mapolda Sumut hari ini, Senin (9/7). Nurdin seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di danau Toba pada 18 Juni lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Nurdin tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum hari ini karena sakit. "Hari ini, yang bersangkutan tidak hadir sesuai dengan jadwal menghadap penyidik," kata Tatan, Senin (9/7).

Tatan mengatakan, penyidik sudah menerima surat keterangan sakit yang disampaikan melalui kuasa hukum Nurdin. Selain itu, disertakan juga surat permohonan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan depan.

"Yang bersangkutan meminta pemeriksaan kembali pada 18 Juli 2018. Apakah datang atau tidak, akan kami sampaikan kembali nanti," ujar Tatan.