Senin 09 Jul 2018 22:11 WIB

Pemkot Solo Tak Gunakan APBD Untuk Bangun Masjid Sriwedari

Pemkot Solo menyebut dana pembangunan Masjid Sriwedari murni dari donasi masyarakat

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Taman Sriwedari Solo
Foto: Antara
Taman Sriwedari Solo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo tak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan fisik Masjid Raya Taman Sriwedari. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Solo, Endah Sitaresmi mengungkapkan pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari akan murni dari dana hasil donasi masyarakat serta bantuan CSR sejumlah perusahaan yang ditaksir mencapai Rp 165 miliar. Sementara itu, alokasi APBD sebesar Rp 1 miliar diperuntukkan untuk penyiapan lahan sekitar masjid.

“APBD nya untuk menyiapkan lahan untuk bongkar, pemagaran, uang ganti PKL. Anggaran dipisah biar SPJ jelas,” tutur Endah pada Senin (9/7).

Baca: Akhirnya, Kontraktor Mulai Membangun Masjid Taman Sriwedari

Endah mengungkapkan pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari dikerjakan dua kontraktor. Keduanya yakni PT Wijaya Karya untuk pengerjaan proyek bangunan masjid dan CV Dita Pratama untuk konstruksi penataan kawasan masjid. 

Saat ini, proses pemagaran di sekitar area pembangunan masjid pun sudah dilakukan mulai dari Timur Stadion Sriwedari hinggga Graha Wisata Niaga. Kondisi tersebut membuat warga tak bisa mengakses Joglo Sriwedari untuk sementara waktu. 

“Pemagaran menggunakan anggaran APBD kurang lebih Rp 1 miliar. Dana itu juga termasuk untuk memindahkan PKL yang terkena dampak pembangungan. Untuk masjidnya sama sekali tidak menggunakan APBD, semua murni CSR agar tidak campur aduk,” terangnya. 

Peletakan batu pertama pembangunan Masjid Taman Sriwedari telah dilakukan sejak awal tahun 2018. Pemkot Solo menagetkan pembangunan Masjid Raya Taman Sriwedari bisa selesai dalam dua tahun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement