Rabu 11 Jul 2018 12:26 WIB

JK Jadi Saksi Meringankan untuk Suryadharma Ali

JK menyebut menteri diberi keleluasaan dalam menggunakan DOM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali (kanan) menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali (kanan) menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan dalam sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7). JK hadir dengan mengenakan kemeja putih dan penjagaan yang ketat, diketahui, Kalla baru saja menghadiri Upacara HUT Hari Bhayangkara di Istora Senayan.

Dalam persidangan kuasa hukum Suryadharma Ali, M Rullyandi menanyakan tanggapan JK menyangkut dana operasional menteri (DOM).  Dalam persidangan JK mengatakan menteri diberi keleluasaan dalam menggunakan DOM.

"Saya melihat ini untuk menteri dan pejabat sederajat mendapatkan gaji Rp 19 juta, karena itu dalam menjalankan tugasnya pemerintah memberikan dana operasionalnya sebanyak Rp 120 juta yang sejak 2006 diatur di peraturan Kemenkeu yang kemudian diperbaiki dalam  PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 268 yang memberikan keleluasaan untuk gunakan dana operasional menteri," jawab JK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7).

"Dalam pertimbangan pemerintah PMK yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80 persen itu lump sum secara bulat diberikan kepada Menteri. Lalu,  20 persen dana yang lebih fleksibel. Sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu," kata JK.

Baca juga: KPK akan Lelang Kain Kiswah Ka'bah

DOM yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 tahun 2006 tentang administratif yang dibutuhkan pertanggungjawaban telah diubah dan  diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. Dalam beleid tersebut diatur 80 persen dana operasional diberikan/dibayarkan secara sekaligus (lump sum) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga serta 20 persen lainnya digunakan untuk operasional lainnya.

"Keluarnya PMK yang baru berarti mencabut Nomor 3 tersebut. Sehingga tidak perlu ada pertanggungjawaban detail lagi, sehingga yang 2006 itu tidak berlaku lagi setelah keluar PMK yang baru," ujar JK.

Mendengar penjelasan JK, Jaksa KPK Abdul Basir menayakan apakah bagian lumpsum bisa sebebas bebasnya digunakan. Menjawab pertanyaan Jaksa, JK mengatakan bahwa dalam prinsipnya fleksibel dan deskresi artinya tergantung kebijakan menterinya.

"Begitulah prinsip dari lumpsump dan diskresi, sehingga tidak perlu lagi," jawab JK.

Baca juga: Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali

Jaksa Basir pun menanyakan apakah kebijakan tersebut pun sampai detail mebiayai biaya keluarga. Kalla megamininya  karena dianggap sekian tahun gaji menteri tidak naik sehingga diberi keleluasaan.

"Jadi fleksibel sekali," jawabnya.

Tak puas dengan jawaban JK, Jaksa Basir terus mencecar ihwal tata kelola DOM mengapa bisa sampai digunakan untuk kepentingan keluarga. " Kita mengenal DOM, kemudian kalau kemudian bapak sampaikan penggunaan DOM sampai urusan anak dan cucu, lantas pembatasan DOM itu apa?," tanya Basir.

"Yang mengeluarkan langsung Menkeu, bahwa DOM itu fleksibel dan deskresi pada Menteri yang bersangkutan, tapi jangan dilupakan kegiatan Menteri itu juga ada dalam mendukung tugas dan kewajibannya," jawab JK.

Baca juga: PT Jakarta Ganjar Suryadharma Ali 10 Tahun Penjara

Mendengar jawaban JK, Hakim Anwar ikut menanyakan apakah ada pertanggungjawaban terkait penggunaan DOM tersebut. Menjawab pertanyaan Hakim, Kalla kembali menjelaskan karena langsung diberikan dibayarkan langsung sehingga tidak perlu detail.

"Lantaran lump sump jadi begitu dipakai tidak perlu detail, bulat bulat dikasih, jadi pengeluarannya diskresi Menteri, sedangkan yang 20 persen harus dirinci. Katakanlah ada tamu di berikan tiket pulang, jadi ya boleh kecuali yang 20 psrsen harus jelas pertanggungjawabannya," terang JK.

Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Ini Tiga Target Suryadharma Ali yang Belum Tercapai

Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. Namun dalam banding atas vonis ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement