Kamis 12 Jul 2018 20:26 WIB

Langgar Parkir, Dishub Palembang Kunci Ban 25 Kendaraan

Ada 64 titik parkir yang tutup.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kamis (12/7) mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di tempat terlarang, diantaranya di Jalan Jendral Sudirman. Penertiban dilakukan dengan memasang kunci pada ban dan diderek untuk dikandangkan.
Foto: dok. Humas Pemkot Palembang
Petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kamis (12/7) mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di tempat terlarang, diantaranya di Jalan Jendral Sudirman. Penertiban dilakukan dengan memasang kunci pada ban dan diderek untuk dikandangkan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menyosong pelaksanaan Asian Games XVIII yang mulai berlangsung pada 18 Agustus 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai melakukan penertiban. Penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di sepanjang ruas jalan antara Bndara Sultan Mahmbud Badaruddin (SMB) II sampai Jakabaring.

Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang telah mengeluarkan edaran tentang larangan parkir di Jalan Harun Sohar, Jalan Kolonel Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jembatan Ampera sampai dengan jalan Gubernur H Bastari di kawasan Jakabaring sejak pukul 06.00 hingga pukul 24.00 setiap hari.

Pada Kamis (12/7) setelah larangan tersebut diberlakukan, petugas Dishub Palembang mulai menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan mengabaikan larangan parkir tersebut. “Hari ini ada 25 unit kendaraan roda empat yang parkir dikunci rodanya. Sebanyak tiga unit mobil diderek dan dikandangkan karena parkir di tempat terlarang,” kata Kadishub Kota Palembang Kurniawan.

Menurut Kurniawan, larangan atau penutupan parkir di tepian jalan memang sudah sesuai dengan habisnya masa izin parkir yang diberikan Dishub. “Juga telah diberikan imbauan kepada petugas parkir, Dinas Perhubungan tidak memperpanjang izin mereka,” ujarnya.

Penertiban atau larangan parkir seperti di Jalan Jendral Sudirman adalah untuk memberikan kenyamanan pengendara, khususnya yang melintas di jalan protokol. Larangan parkir ini akan dipermanenkan sampai Asian Games atau bisa jadi selamanya. 

"Ada 64 titik parkir yang kita tutup, dan ini akan kita carikan penggantinya. Juru parkir lama akan diberdayakan di kantong parkir yang disediakan INASGOC,” kata Kurniawan.

Sebagai pengganti lahan parkir yang ditutup, khususnya di kawasan Jalan Sudirman, Dinas Perhubungan Palembang telah mempersiapkan kantong parkir di bawah Jembatan Ampera, Masjid Agung, Jalan Kolonel Atmo dan Internasional Plaza (IP). “Kami akan koordinasikan ke pengelola parkir IP, karena di sana memiliki lahan parkir cukup luas dan kosong,” ujarnya.

Selain kantong parkir Pemerintah Kota Palembang juga menyediakan 50 unit shuttle bus untuk memperlancar lalu lintas dan memudahkan mobilitas penumpang LRT (Light Rail Transit) selama Asian Games 2018. Bus dipersiapkan untuk mengangkut warga sampai ke titik terdekat stasiun LRT.

Uji coba konektivitas kendaraan bus akan dilakukan pada lima stasiun LRT, yaitu stasiun Palembang Icon, stasiun Jembatan Ampera, Jakabaring, stasiun OPI dan stasiun Asrama Haji, untuk mempermudah warga menjangkau suatu tempat.

Juga disediakan beberapa tempat penitipan mobil seperti di Terminal Alang Alang Lebar, Terminal Karya Jaya, halaman gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Bulog Simpang BLK, Eks Cineplex, Stasiun Kertapati dan pusat penitipan mobil di Dekranasda. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement