Selasa 17 Jul 2018 07:24 WIB

BKN Blokir 188 Data Kepegawaian ASN Korupsi

Meski sudah ada putusan tetap, ASN tersebut belum diberhentikan oleh instansinya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Kuliah umum bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
[Ilustrasi] Kuliah umum bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir 188 data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan korupsi. Meskipun tindakan korupsi mereka telah ditetapkan dalam putusan hukuman tetap (inkracht), tetapi ASN tersebut belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

Tindakan ini dilakukan guna menindaklanjuti penuntasan kasus ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). “Langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi tidak dibayar negara,” kata Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN Mohammad Ridwan, dikutip dari laman setkab.go.id.

Selain pengawasan dan pengendalian, BKN secara langsung menyisir kasus ASN Tipikor. Menurut Ridwan, pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.

“BKN turut mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN Tipikor dan mencegah terjadinya kerugian negara,” kata dia.