REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir 188 data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan korupsi. Meskipun tindakan korupsi mereka telah ditetapkan dalam putusan hukuman tetap (inkracht), tetapi ASN tersebut belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
Tindakan ini dilakukan guna menindaklanjuti penuntasan kasus ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). “Langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi tidak dibayar negara,” kata Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN Mohammad Ridwan, dikutip dari laman setkab.go.id.
Selain pengawasan dan pengendalian, BKN secara langsung menyisir kasus ASN Tipikor. Menurut Ridwan, pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
“BKN turut mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN Tipikor dan mencegah terjadinya kerugian negara,” kata dia.
Sebelumnya, menurut Ridwan, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian. Jika PPK instansi tidak mengambil langkah terhadap ASN Tipikor, lanjut Ridwan, pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK.
“Upaya bersama tersebut sudah disepakati melalui kerja sama BKN dengan KPK yang telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018,” kata Ridwan.