REPUBLIKA.CO.ID, KARO -- Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumut, kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (18/7). Tahanan bernama Ronny Sanjaya Sitepu (36) itu mendorong petugas dan melarikan diri saat akan dikembalikan ke Rutan.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 15.55 WIB. Saat itu, Ronny baru turun dari mobil tahanan Kejari Karo usai mengikuti sidang dengan agenda putusan. Dia divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Laki-laki itu melarikan diri saat hendak dikembalikan ke Rutan Kelas II Kabanjahe, tempatnya dititipkan selama ini. Ketika itu, Ronny dan puluhan tahanan lain yang baru selesai menjalani sidang dikawal dua pegawai kejaksaan.
"Setiba di halaman Rutan Kabanjahe, para tahanan dikeluarkan dari mobil untuk kembali memasuki Rutan. Tiba-tiba seorang tahanan mendorong penjaga dan melarikan diri ke arah kelurahan Kampung Dalam dan turun ke jurang Lau Berneh arah Rumah Kabanjahe," kata Kepala Rutan Kabanjahe, Theo Adrianus Purba, Rabu (18/7).
Hingga malam ini, keberadaan Ronny belum diketahui. Petugas Rutan bersama Kejari dan Polres Karo masih melakukan pencarian.