Jumat 20 Jul 2018 03:03 WIB

Uni Eropa Akui Tunggu Pencabutan Status Darurat Turki

Turki mencabut status darurat setelah dua tahun.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Bendera Turki di jembatan Martir, Turki
Foto: AP
Bendera Turki di jembatan Martir, Turki

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa (UE) menyambut positif pencabutan status darurat yang dilakukan pemerintah Turki. Kepala Kebijakan Luar Negeri UE Federica Mogherini mengatakan, pencabutan status darurat itu merupakan langkah yang sangat ditunggu-tunggu Eropa.

"Pada saat yang bersamaan, kami percaya bahwa pengadopsian proposal legislatif baru yang memberikan kekuatan luar biasa kepada pihak berwenang dan mempertahankan beberapa elemen terbatas dari keadaan darurat akan mengurangi efek positif dari penghentiannya," kata Federica Mogherini seperti diwartakan Anadolu Agency, Kamis (19/7).

Federica Mogherini juga meminta Turki untuk mengimplementasikan rekomendasi utama dari Dewan Eropa, Komisi Venesia, dan lembaga terkait lainnya untuk menghormati pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif. Dia mengatakan, UE juga berharap Turki untuk menindaklanjuti dan membalikkan semua langkah yang terus berdampak negatif pada aturan hukum, independensi peradilan, dan kebebasan fundamental yang merupakan inti dari setiap negara demokratis.

"Perbaikan nyata dan permanen di bidang supremasi hukum dan kebebasan merupakan prospek penting hubungan Uni Eropa-Turki," kata Federica Mogherini.

Sebelumnya, status darurat diumumkan pemerintah Turki menyusul upaya kudeta yang dilakukan oleh Organisasi Teror Fetullah (FETO) dan pemimpinnya di AS, Fetullah Gulen. Peristiwa itu terjadi pada 15 Juli dua tahun lalu. Turki memberlakukan status darurat lima hari berselang.

Upaya kudeta tersebut menyebabkan 251 orang tewas dan hampir 2.200 orang terluka. Untuk memberlakukan keadaan darurat, pemerintah harus melihat indikasi serius dari kekerasan yang meluas yang dapat mengganggu lingkungan demokratis atau hak konstitusional dasar dan kebebasan warganya.

Pada April, pemerintah memperbarui keadaan darurat untuk ketujuh kalinya. Keadaan darurat yang diberlakukan Turki membatasi beberapa kebebasan pribadi dan memungkinkan pemerintah untuk mengabaikan prosedur resmi parlemen dengan keputusan darurat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement