Senin 23 Jul 2018 19:42 WIB

Dirjen Seharusnya Punya Andil Penuh Kelola Lapas

Dualisme tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) seharusnya tidak terjadi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kedua kiri), Saut Situmorang (kiri) berbincang bersama Anggota Komisi III DPR sebelum memulai Rapat Kerja (Raker) di Komplek DPR, Jakarta, Senin (23/7).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kedua kiri), Saut Situmorang (kiri) berbincang bersama Anggota Komisi III DPR sebelum memulai Rapat Kerja (Raker) di Komplek DPR, Jakarta, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan direktur jenderal pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seharusnya memiliki andil penuh mengelola lapas. Karena itu, ia mengatakan, dualisme tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) seharusnya tidak terjadi. 

Laode mengatakan, manajemen Lapas saat ini dilakukan oleh dua kepala, yakni sekjen Kementerian Hukum dan HAM dan dirjen pemasyarakatan. Laode mengatakan dirjen pemasyarakatan sekarang ini hanya berperan pada tataran teknis. 

Sementara penganggaran, penempatan staf, dan selebihnya justru dikuasai sekjen Kemenkumham. "Sekjen itu kan fungsinya supporting,” kata dia seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (23/7).

Ia menerangkan dualisme tersebut yang membuat Handoyo Sudrajad mengundurkan diri sebagai dirjen pemasyarakatan pada 2015. “Pak Handoyo mengundurkan diri gara-gara itu, karena dia enggak bisa memperbaiki Lapas," kata dia. 

Baca Juga: Dualisme Tata Kelola Lapas Termasuk Berakibat Kasus Jual Beli Fasilitas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan manajemen tata kelola lapas sekarang ini membuat dirjen pemasyarakatan tidak mempunyai kekuasaan penuh. Karena itu, KPK akan membantu mengkaji tata kelola lapas di seluruh Indonesia. 

Agus melanjutkan KPK juga akan melakukan pengkajian agar dirjen pemasyarakat memiliki kewenangan penuh dalam tata kelola lapas. “Kami pelajari supaya dirjen punya kekuasaan besar untuk mengelola dan melakukan pemindahan staf dan bagaimana membuat sistem yang lebih transparan," kata dia. 

Handoyo mengundurkan diri sebagai dirjen pemasyarakatan pada 2015. Kala itu, Handoyo mengatakan, alasan utama yang mendasarinya mundur, yakni tak dibentuknya Badan Pemasyarakatan Nasional (Bapasnas). 

Badan tersebut telah diusulkan sejak era menkumham Amir Syamsudin. Namun, kata dia, sampai tujuh bulan era kepemimpinan baru tak kunjung juga dibentuk.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement