Selasa 24 Jul 2018 21:11 WIB

Wali Kota yang Dipecat Nyaleg, Anies: Selamat!

Jika terpilih, ia berharap Anas dapat bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta

Rep: Sri Handayani/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi (kiri)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wali kota Jakarta Barat Anas Effendi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mendengar hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengucapkan selamat.

"Saya mengucapkan selamat, semoga sukses," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

Anies menyambut baik rencana tersebut. Ia mengatakan Anas cukup berpengalaman karena pernah bekerja di Jakarta. Ia memiliki pengetahuan tentang masalah-masalah yang ada di wilayah ini.

Menurut Anies, sebagai warga negara Indonesia, Anas memiliki hak untuk terlibat dalam proses politik. Nyaleg, kata dia, merupakan hak bernegara yang dimiliki setiap warga. "Siapa pun diberikan kesempatan yang sama," ujar dia.

Apabila terpilih, kata Anies, Anas dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan posisi sebagai eksekutif-legislatif. Ia dapat memberikan masukan dan mengawasi kinerja Pemprov sebagai orang yang mengerti proses di dalamnya. Hal ini dinilai akan memberi manfaat bagi DKI.

Anas merupakan salah satu wali kota yang dicopot dari jabatannya oleh Anies. Wali kota lain yang mengalami nasib serupa ialah mantan wali kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, mantan wali kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, dan mantan wali kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana.

Pria kelahiran Jakarta, 15 April 1959 ini telah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat sejak 11 Maret 2014. Sebelumnya, Anas Effendi pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan sejak 25 November 2011 hingga 14 Februari 2013, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan sejak 6 November 2008 hingga 25 November 2011, dan Sekretaris Kota Jakarta Selatan sejak 28 Desember 2006 hingga 6 November 2008.

Anas diberhentikan karena telah memasuki usia pensiun. Namun, kata Anies, hingga saat ini surat keputusan (SK) pensiun Anas belum diproses. Pasalnya, ia belum mengajukan pensiun.

"Jadi setahu saya malah belum diproses. Jadi bukan belum keluar. Setahu saya belum diproses. Tapi nanti boleh saja boleh saja dicek siapa tuh hari ini sudah diproses," kata dia.

Anggota Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Darussalam membenarkan hal tersebut. “Iya benar (daftar caleg). Dilepas langsung (status PNS-nya),” ujar Darussalam, Senin (23/7).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement