Rabu 25 Jul 2018 22:51 WIB

KPU Diminta Segera Buka Daftar dan Rekam Jejak Bakal Caleg

Masyarakat berhak tahu bakal caleg yang akan ikut Pemilu 2019.

Petugas KPU memperlihatkan alur pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas KPU memperlihatkan alur pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera membuka daftar dan rekam jejak bakal calon legislatif (caleg). Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui sosok orang yang akan dipilihnya untuk mewakili selama lima tahun ke depan.

"Selama ini kami kesulitan mengakses nama orang yang dicalonkan dan ini menjadi hal penting yang perlu dipertegas di sini," ujar Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta di Jakarta, Rabu (25/7).

Kaka menilai, terdapat anomali apabila di satu sisi daftar pemilih terbuka, tetapi di sisi lain daftar calon yang akan dipilih justru tertutup. Jika KPU menemui masalah teknis untuk menampilkan profil bakal caleg, ucap Kaka, maka KPU harus segera mencari jalan keluar untuk setidaknya sampai sebelum batas akhir perbaikan bacaleg pada 31 juli.

Yang dapat melihat daftar calon, ujar dia, selama ini hanya di internal penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta parpol yang dinilai juga tidak terbuka. Menurut Kaka, hal tersebut menunjukkan proses politik hanya di tingkat elite, sementara rakyat sebagai pemilih tidak mendapat informasi yang utuh.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampow menilai, apabila nama bakal caleg tidak dapat diakses, tidak ada pengawalan publik pada pergantian nama-nama dan daerah pemilihan (dapil). "Seharusnya tidak boleh pindah dapil kalau sudah ditempatkan di dapil tertentu. Namun kita tidak tahu, tidak ada akses tertentu," kata dia.

Susahnya mengakses daftar caleg, disebut Jerry, menyebabkan publik jadi tidak mengetahui bakal caleg yang merupakan mantan napi, artis atau mantan tentara dan latar belakang lainnya. Data publik harus disampaikan kepada publik, ucap Jerry, dan tidak seharusnya disimpan sendiri untuk KPU dan Bawaslu sehingga publik bisa bersama mengawal data tersebut.

Berdasarkan tahapan yang diatur dalam PKPU, setelah KPU melakukan verifikasi administrasi, hasil verifikasinya akan langsung diberikan KPU kepada partai politik. Selanjutnya, KPU akan memberikan waktu bagi partai politik untuk melakukan perbaikan, jika diperlukan, hingga 31 Juli 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement