Selasa 31 Jul 2018 08:40 WIB

KPU Segera Coret Nama Caleg Mantan Koruptor Secara Permanen

Parpol diberi kesempatan untuk perbaikan berkas pendaftaran caleg hingga Selasa malam

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan caleg-nya di hari terakhir, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya mencoret secara permanen para caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran, jika parpol tidak melakukan penggantian nama-nama caleg tersebut hingga Selasa (31/7) malam. Pada Selasa, KPU memberikan kesempatan terakhir bagi parpol untuk memperbaikinya syarat pendaftaran caleg dan perbaikan nama-nama caleg yang dinyatakan TMS.

"Kami tunggu parpol melakukan perbaikan dan memperbaiki nama-nama calegnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/7).

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, proses perbaikan berkas pendaftaran dan perbaikan caleg-caleg yang TMS dibuka sejak Selasa pagi hingga pukul 24.00 WIB. Parpol bisa datang ke KPU untuk menyampaikan berkas perbaikan pendaftaran caleg DPR. Hal yang sama juga bisa dilakukan di KPU daerah untuk pencalonan DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Sementara itu, hingga Senin, parpol terpantau belum ada yang melakukan penggantian terhadap nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi. "Belum ada yang masuk (data caleg sebagai ganti caleg-caleg mantan narapidana korupsi). Data dari sistem informasi pencalonan (SILON) KPU belum dapat kami sampaikan. KPU menanti parpol menyampaikan data pengganti caleg-caleg itu," ujar Ilham kepada wartawan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Dengan demikian, Ilham menegaskan jika memang belum ada parpol yang memperbaiki nama-nama caleg mantan narapidana korupsi. "Ya bagaimana wong belum masuk. Kami masih menunggu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, nama-nama caleg yang saat ini berstatus mantan narapidana korupsi sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran oleh KPU. Dengan begitu, KPU mengembalikan pendaftaran tersebut kepada parpol dan memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti nama-nama caleg itu. KPU memberikan waktu penggantian sejak 22 Juli hingga 31 Juli.

"Kalau sampai besok tidak ada perbaikan, maka kami tetap akan mencoretnya (nama-nama caleg mantan koruptor). Sikap kami tegas, bahwa jika parpol tetap memasukkan mana-mana mantan koruptor, ya kami tetap akan mencoretnya," tegas Ilham.

Dia juga menegaskan jika parpol tidak bisa lagi memasukkan pengganti nama-nama caleg mantan narapidana korupsi setelah 31 Juli. Batas akhir perbaikan caleg tetap jatuh pada Selasa.  "Setelah 31 Juli tidak bisa lagi memasukkan pengganti. Sebab sudah menjelang penetapan daftar calon tetap (DCS)," tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, membenarkan bahwa ratusan berkas caleg di daerah dikembalikan kepada parpol. Penyebabnya, pada caleg tersebut dipastikan merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Ratusan caleg tersebut maju di tingkatkan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan penelusuran dari Bawaslu, ada 199 caleg di daerah yang diketahui sebagai mantan narapidana korupsi.

"Sepanjang belum ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang belum membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018,  maka kami akan mengembalikan kepada parpol," ujar Pramono kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (26/7).

Artinya, kata Pramono, parpol boleh mengganti para caleg tersebut dengan orang lain. "Kami kembalikan ke parpol untuk diganti. Sebab kan tidak sesuai juga dengan kesepakatan antara KPU dengan parpol (soal pakta integritas tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi)," tegas Pramono.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, penggantian caleg diberikan sejak 22 Juli dan berakhir pada 31 Juli 2018. Selanjutnya, pada 1 Agustus-7 Agustus 2018, KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar caleg dan syarat caleg.

Usai diverifikasi kembali, KPU menyusun dan menetapkan daftar caleg sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus 2018. Jika sudah ditetapkan, pada 12 Agustus-14 Agustus 2018 KPU akan mengumumkan DCS caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta menyampaikan persentase keterwakilan perempuan dari setiap parpol.

Setelah DCS ditetapkan, maka data-data caleg nantinya bisa diakses oleh masyarakat. Karenanya, masyarakat diperbolehkan memberikan masukan terhadap rekam jejak para caleg pada 12 Agustus - 21 Agustus 2018. Daftar calon tetap (DCT) akan ditetapkan pada 20 September 2018.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement