REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya kembali memberikan kemudahan bagi warganya. Salah satunya dalam mengurus surat akta kelahiran yang dapat dicetak sendiri oleh pemohon. Peraturan ini sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
“Proyek pengurusan surat akta kelahiran secara online akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan Surabaya dipercaya sebagai pilot project untuk mengaplikasikan proyek tersebut,” kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo, Selasa, (31/7).
Pria yang akrab disapa Anang itu menjelaskan, proses pencetakan surat akta kelahiran tersebut akan dilakukan secara online. Prosesnya, setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter, atau bidan persalinan, para orang tua hingga menyiapkan fotocopy akta nikah, fotocopy KTP, dan fotocopy Kartu Keluarga.
Semua berkas tersebut kemudian di-scan. Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat meng-upload melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id. Bagi pemohon yang sudah meng-upload berkas, kemudian akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil.
Jika sudah diverifikasi, lanjut Anang, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor. “Cetaknya menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda tangan digital dari Dispendukcapil,” ujar Anang.
Khusus nama pejabat yang akan melakukan tanda tangan serta petugas yang bertugas untuk melakukan verifikasi data, Anang menuturkan Dispendukcapil sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar para petugas segera mendapatkan username dan password untuk login.
“Insya Allah pada Agustus atau September sudah bisa diberlakukan,” kata dia.
Proses pencetakan akte kelahiran online itu, kata Anang, hanya berlaku sekali cetak. Artinya, jika terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akte kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual di kecamatan.
“Sebenarnya tidak ada perbedaan cetak online dengan manual. Tergantung individunya saja,” ujar Anang.
Anang menambahkan, pelayanan cetak akte kelahiran secara online khusus diberlakukan untuk anak-anak yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari kerja. “Terhitung dari kelahiran tanggal anak, melewati persyaratan tersebut pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung,” kata Anang.