Rabu 01 Aug 2018 00:18 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Dirut Jasindo

Budi Tjahjono jadi tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono, selama 40 hari. KPK menetapkan Budi  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 dan tahun 2012-2014.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 5 agustus 2018-13 september 2018 untuk tersangka BTJ (Mantan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Jasindo)," kata Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).

Saat ini, Budi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Budi diketahui ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2017.

Budi, selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan pada 2010-2012 dan 2012-2014‎. Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS).

Panitia pengadaan asuransi minyak and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai pemimpin konsorsium. Sementara pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 dilakukan, PT Jasindo juga ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.

Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar.‎ Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement