REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditelisik, yakni dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah tak membantah saat ini, penyidik KPK sedang mendalami peran salah satu anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN dan salah satu pengurus PPP. Bahkan, kediaman dua politikus itu pun sudah digeledah penyidik.
"Apa relasi YP (Yaya Purnomo) dengan pihak-pihak lain di Kementerian Keuangan dan pengurus partai, dan juga satu anggota DPR yang saat kita menggeledah rumah dinas di Kalibata, tentu menjadi bagian yang diperdalam oleh KPK," kata Febri, Jumat (3/8).
Dari kediaman pengurus PPP, tim menyita uang Rp 1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, tim hanya menyita dokumen. Dari apartemen milik tenaga ahli anggota Komisi XI DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.
Saat ini, Febri mengatakan, penyidik sedang menelusuri asal usul uang sebanyak Rp1,4 miliar yang disita dari kediaman pengurus PPP. "Tentu, informasi awal sudah kami temukan ada dugaan keterkaitan uang tersebut dengan kasus yang sedang ditangani dalam hal ini dana perimbangan daerah," ujarnya.
KPK pada Kamis (26/7) pekan lalu, KPK telah menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus ini, yakni Apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, dan juga rumah pengurus PPP.
Penyidik KPK menyita uang sekitar Rp 1,4 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Selain uang, tim penyidik KPK juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah.
Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang.
Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), dan Ahmad Ghiast (swasta).
Sebelum mengungkap kasus ini, penyidik sudah melakukan penyelidikan sejak Desember 2017. Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta, yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin, melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghias merupakan bagian dari tujuh persen biaya komitmen yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang. Nilai total proyek mencapai Rp 25 miliar sedangkan diduga biaya komitmen sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek itu, yakni proyek pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,8 miliar. Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.