Sabtu 04 Aug 2018 15:01 WIB

Gunakan Sabu, Dua Pilot Dibekuk Aparat

Keduanya merupakan penguji di salah satu sekolah penerbangan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Friska Yolanda
pilot
Foto: Independent
pilot

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang pilot ditangkap Tim Khusus Polda Metro Jaya di pintu masuk parkir VIP, Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8) lalu. Satu orang merupakan pilot maskapai lokal dan satu lainnya merupakan pilot maskapai asing.

Tersangka berinisial GSH, merupakan pilot maskapai Bangladesh yang sedang bertugas di Indonesia. Sementara itu, tersangka dengan inisial BC merupakan pilot lokal dengan status pegawai negeri.

Saat ditangkap tangan, kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 0,8 gram. "Pihak kami juga menggeledah kedua rumah tersangka dan menemukan barang bukti lain berupa paket alat penghisap sisa pakai," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Sabtu (4/8).

Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 62 Sub 60 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Tersangka diancam pidana kurungan empat hingga 15 tahun penjara," tegas Argo.

Selain bertugas sebagai pilot, kedua tersangka merupakan penguji di salah satu sekolah penerbangan. Sebagai penguji, kedua tersangka juga bertugas mengawasi calon pilot ketika menghadapi ujian simulasi terbang.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement