REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- BPJS Ketenagakerjaan kini menghadirkan kartu baru berupa kartu elektronik/digital untuk para peserta. Pemberlakuan kartu digital tersebut mengacu pada Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2018 tentant pemberlakuan kartu manual dan digital.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Soekarno Hatta Aang Supono, kartu digital berfungsi sama seperti kartu fisik sebelumnya. Hanya, papar dia, kini para tenaga kerja tidak perlu repot lagi atau takut ketika kartu tersebut hilang dan rusak.
Adanya kartu digital ini, papar dia, akan mempermudah para pekerja di Indonesia dalam menerima manfaat dan layanan tambahan dari program-program BPJS Ketenagakerjaan. Keunggulan kartu elektronik, sebut Aang, di antaranya berfungsi sebagai Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kartu digital, papar dia, sangat mudah diakses melalui aplikasi mobile BPJSTKU, SIPP online dan website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, sambung dia, peserta tidak perlu takut kartu hilang atau rusak.
Untuk masalah keamanan, sambung Aang, peserta tidak perlu khawatir, karena dilengkapi dengan QR code dan informatif untuk melakukan cek saldo JHT, status peserta dan data penting lainnya. ‘’Peserta juga dapat merasakan berbagai macam keunggulan dan manfaat lainnya saat bertransaksi di merchant yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,’’ tandas Aang dalam siaran pers yang diterima Republiika, Senin (6/8).