REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kalapas Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, dan ajudan Kalapa Lapas Kelas I Sukamiskin, Hendra Saputra. Penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dimulai 10 Agustus 2018 sampai dengan 18 september 2018 untuk dua tersangka suap kepada Penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/8).
Saat ini Wahid mendekam di Rutan Cabang KPK di Kav K-4 belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Hendra ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur.
Usai perpanjangan penahanan, Wahid yang mengenakan rompi tahanan mengaku bersalah atas perbuatannya. "Mohon maaf kepada pimpinan dan masyarakat atas segala kesalahan. Dan saya terima, saya mengaku bahwa saya salah dalam mengelola lapas ini. Pokoknya saya salah dan saya mengikuti proses hukum. Terima kasih, ya," ujar Wahid sembari masuk menuju mobil tahanan.
KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. KPK membongkar dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana lewat operasi tangkap tangan Sabtu (21/7) lalu.
Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp 279 juta dan 1.410 dolar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.