Jumat 10 Aug 2018 22:14 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen di Kantor BPKS Aceh

Penggeledahan terkait pengembangan kasus yang menjerat Irwandi Yusuf.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dalam kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terus bergulir. Pada Jumat (10/8), penyidik KPK menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Aceh.

"Penggeledahan dilakukan mulai 09.30 WIB hingga sore ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Jumat (10/8).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen terkait perkara DOKA dari Kantor BPKS, Aceh. "KPK menyita dokumen terkait perkara DOKA dari Kantor BPKS, Aceh," ungkap Febri.

Selain penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa Bupati Bener Meriah Ahmadi. "Diperiksa, sebagai saksi untuk tersangka Irwandi. Penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan aliran dana untuk suap dalam perkara ini," terangnya.

Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam kasus ini, yaitu di kantor Dinas Pendidikan dan kantor dinas Kesehatan Provinsi Aceh. Hasil dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan catatan tentang pelaksanaan anggaran, serta dokumen proyek senilai Rp 1,15 triliun yang disimpan di kantor Dinas Kesehatan Aceh.

Menurut Febri,  bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani.

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOK Aceh tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota. Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement