REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar. Dia berperan sebagai perantara penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar yang diterima oleh eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pada tahun 2007 sampai dengan 2012 Irwandi yang menduduki jabatan sebagai Gubernur Aceh diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Gratifikasi itu terkait proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi kemudian turut serta mengajak Izil sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Johanis mengungkapkan, Izil merupakan tangan kanan Irwandi. Sebab, sebelumnya dia pernah menjadi bagian tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Adapun penyerahan uang melalui Izil dilakukan secara bertahap sejak tahun 2008-2011. Nominal yang diberikan pun bervariasi.
"Mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," ungkap Johanis.
Dia menyebut, penyerahan uang tersebut dilakukan di beberapa lokasi. Salah satunya, yakni di depan sebuah masjid.
"Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka IA (Izil Azhar) dan di jalan depan Masjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh," tutur dia.
Izil juga sempat ditetapkan sebagai buronan pada 30 November 2018. KPK kemudian menangkap dirinya di Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).