Senin 13 Aug 2018 07:28 WIB

‘Gempa Lombok Belum Perlu Jadi Bencana Nasional’

Pemda yang ditopang pemerintah pusat masih mampu menanggulangi penanganan darurat.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah remaja pengungsi korban gempa bumi meminta bantuan di tengah jalan di sekitar lokasi tempat pengungsian darurat di Kayangan, Lombok Utara, NTB, Minggu (12/8). Masih terdapat pengungsi yang belum mendapat bantuan karena sulitnya akses untuk menjangkau lokasi pengungsi.
Foto: Zabur Karuru/Antara
Sejumlah remaja pengungsi korban gempa bumi meminta bantuan di tengah jalan di sekitar lokasi tempat pengungsian darurat di Kayangan, Lombok Utara, NTB, Minggu (12/8). Masih terdapat pengungsi yang belum mendapat bantuan karena sulitnya akses untuk menjangkau lokasi pengungsi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik M16 Mataram, Bambang Mei Finarwanto, mengaku kurang sepakat status gempa Lombok menjadi bencana nasional. Sebab, hal itu terkesan tidak menghargai upaya dari pemerintah daerah dan segenap jajarannya dalam menanggulangi musibah bencana di Lombok.

Bambang beranggapan, peralihan menjadi status bencana nasional akan menyisakan problem politik dan psikologis bagi aparatur daerah karena dianggap tidak mampu mengatasi permasalahan gempa ini. “Aparatur daerah sudah bekerja siang malam menanggulangi bencana bumi ini," ujar Bambang kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Ahad (12/8).

Ia berkeyakinan pemda yang ditopang pemerintah pusat masih mampu menanggulangi penanganan darurat bencana gempa di Lombok. Selain itu, Bambang memandang, pemerintah pusat masih mempercayai pemerintah daerah mampu mengatasi dampak sosial maupun ekonomi akibat bencana gempa yang menelan ratusan korban jiwa dan meluluhlantakan hampir 90 persen infrastruktur di Lombok Utara. 

Bambang melanjutkan, meskipun statusnya tidak bencana nasional, tetapi perhatian dan bantuan pemerintah pusat juga cukup signifikan dalam mendukung penanganan darurat bencana di Lombok. "Agaknya Presiden Jokowi ingin menghargai secara moral dan politik apa yang sudah dilakukan Pemprov NTB maupun Pemkab Lombok Utara dalam mengatasi korban gempa," kata dia. 

Pada rapat terbatas yang dilakukan Jumat (10/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan penanganan gempa masih akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dengan bantuan penuh dari pemerintah pusat. Jokowi juga akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait bantuan penanganan dampak bencana gempa. 

Ketika membuka rapat terbatas tersebut, Jokowi meminta pemerintah daerah gencar melakukan edukasi mitigasi bencana. Hal ini karena gempa susulan dengan kekuatan yang cukup besar masih terus terjadi. 

"Karena gempa susulan terus terjadi, saya minta BPBD dibantu seluruh K/L, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten lebih gencar lagi melakukan edukasi mitigasi bencana," ujar Jokowi.

Ia menilai, edukasi mitigasi bencana perlu dilakukan terutama di daerah rawan bencana sehingga masyarakat siap siaga menghadapi bencana alam. Jokowi juga mengaku terus memantau proses penanganan dampak gempa yang terjadi serta memantau perkembangan jumlah korban serta kerusakan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement