Selasa 14 Aug 2018 17:27 WIB

Anies Menaikkan Tarif Retribusi Rusunawa

Pemprov DKI belum melakukan penyesuaian tarif sejak enam tahun lalu.

Rep: Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meresmikan dan meninjau revitalisasi Pasar Kramat Jati di Jakarta Timur, Selasa (14/8).
Foto: Republika/Farah Nabila Noersativa
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meresmikan dan meninjau revitalisasi Pasar Kramat Jati di Jakarta Timur, Selasa (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menaikkan tarif retribusi 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Kenaikan tersebut merupakan bentuk penyesuaian dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.  "Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tarif retribusi perlu dilakukan penyesuaian," begitu tertera dalam Pergub yang diteken Anies pada 30 Mei 2018.

Berdasarkan peraturan tersebut, tarif rusun dinaikkan untuk masyarakat umum, termasuk warga terprogram atau relokasi. Persentase kenaikan berkisar rata-rata 20 persen.

Adapun rusun yang terdampak kenaikan tarif, di antaranya Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Kemudian juga Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.

photo
Rusun Marunda

Tarif termahal tercatat di Rusunawa Jatirawasari tipe 32. Tarif untuk masyarakat umum di lantai I naik dari Rp588 ribu per bulan menjadi Rp705.600 per bulan atau sebanyak 20 persen. Sementara, rusun dengan tarif sewa termurah yakni RSB Penjaringan Blok H dan I tipe 18. Tarif sewa naik dari Rp48 ribu per bulan menjadi Rp57.600 per bulan.

Baca juga, Rusunawa Wonocolo Dievakuasi ke Tempat Aman.

Kenaikan juga dialami masyarakat dari program relokasi di Rusun Marunda. Tarif sewa di Rusun Marunda Tipe 30 untuk masyarakat program relokasi tadinya Rp159 ribu per bulan untuk lantai I, kini naik menjadi Rp190.800 per bulan atau naik 20 persen. Ada pula yang kenaikannya mencapai 36 persen seperti di Rusun Pulogebang. Tarif sewa rusun bertipe 30 itu naik dari Rp273 ribu per bulan untuk masyarakat hasil relokasi di lantai I menjadi Rp327.600.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPKP) Meli Budiastuti mengatakan, kenaikan harga retribusi sewa rumah susun (rusun) seyogyanya dilakukan tiga tahun sekali. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum melakukan penyesuaian tarif sejak enam tahun lalu.

"Di pasal 145 Perda 3 Tahun 2012 itu disebutkan bahwa tarif rusun itu harusnya dievaluasi 3 tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif. Dari tahun 2012 kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif," kata Meli saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa (14/8).

Meli menjelaskan, hal itu terjadi karena banyak relokasi warga dilakukan pada 2014 hingga 2015. Banyak dari mereka terkena penertiban sarana dan prasarana kota.

Para warga ini ditampung di beberapa rusun yang baru dibangun saat itu. Bagi mereka ditetapkan tarif yang sama dengan tarif 2012.

Dalam penetapan tarif baru ini, Pemprov meninjau kembali harga sewa retribusi rusun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan gubernur (pergub).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement