Selasa 14 Aug 2018 21:26 WIB

Pengadilan Malaysia Hukum Dua Wanita yang Diduga Lesbian

Aktivis HAM Thilaga Sulathireh menyatakan putusan pengadilan bentuk penyiksaan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lesbian (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Mardiah
Lesbian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Jaksa di Terengganu mengatakan, dua wanita Malaysia dihukum karena berusaha melakukan aktivitas seks lesbian dan akan didenda dan dicambuk, Selasa (14/8).Ini merupakan kasus yang jarang terjadi terhadap kelompokLGBT di negara mayoritas Muslim. 

Jaksa Muhamad Khasmizan Abdullah mengatakan, petugas penegak hukum Islam di negara bagian timur laut Terengganu menemukan dua wanita Muslim yang berusaha melakukan tindakan seksual di dalam mobil selama patroli pada bulan April. Jaksa menjelaskan, para wanita itu dituntut berdasarkan hukum syariah Islam yang dikenal sebagai musahaqah (yang melarang seks lesbian) dan dijatuhi hukuman enam pukulan tebu dan denda 3.300 ringgit Malaysia (sekitar Rp 11,7 juta) per orang pada pekan ini setelah mengaku bersalah. 

Dakwaan itu muncul di tengah kekhawatiran seputar meningkatnya intoleransi terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Malaysia setelah para aktivis mengkritik beberapa pejabat karena membuat pernyataan homofobik dalam beberapa pekan terakhir. “Hubungan seksual antara orang-orang yang berjenis kelamin sama dilarang dalam Islam. Ini adalah pelanggaran dan salah secara moral, ”kata Muhamad Khasmizan kepada Reuters.

Jaksa menambahkan putusan ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh pengadilan di Terengganu. Terutama hubungan sesama jenis di Terengganu.

Malaysia adalah rumah bagi 32 juta orang, di mana etnis Muslim Melayu membentuk lebih dari 60 persen populasi dan etnis minoritas yang tersisa menganut agama lain seperti Kristen, Budha dan Hindu. Negara ini memiliki sistem hukum jalur ganda, dengan hukum pidana dan keluarga Islam yang berlaku bagi umat Islam yang berjalan di samping hukum perdata.

Jaksa mengatakan, dua wanita, berusia 32 dan 22 tahun, sedang menunggu eksekusi hukuman pada 28 Agustus. Ia juga mengungkapkan bahwa selain petugas menangkap para wanita dalam keadaan tidak berpakaian, petugas juga menemukan mainan seks di mobil.

Thilaga Sulathireh dari kelompok hak asasi, Justice for Sisters, mengutuk keputusan pengadilan sebagai bentuk penyiksaan. Dia mengatakan ada kasus-kasus sebelumnya dari pasangan lesbian yang ditangkap, tetapi tidak diketahui apakah mereka dihukum.

“Hubungan seks konsensual di antara orang dewasa bukanlah kejahatan. Ini adalah prioritas dan itu akan meningkatkan diskriminasi terhadap orang-orang LGBT, ”katanya.

Seorang menteri pekan lalu memerintahkan penghapusan potret dua pendukung LGBT dari sebuah pameran fotografi publik karena mereka mempromosikan kegiatan-kegiatan gay, yang memicu kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement