Rabu 15 Aug 2018 14:20 WIB

Polri: Pengangkatan Syafruddin Sebagai Menteri Sesuai Aturan

Mulai hari ini, Syafruddin sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Komjen Pol Syafruddin (kiri) melakukan salam komando dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz (kanan) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta,Rabu (15/8).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Komjen Pol Syafruddin (kiri) melakukan salam komando dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz (kanan) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta,Rabu (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memastikan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sudah sesuai prosedur. Mekanisme yang dilalui hingga akhirnya Syafruddin dilantik pada Rabu (15/8) disebut sudah tepat.

"Sudah sangat sesuai prosedur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (15/8).

Iqbal menjelaskan, Syafruddin sudah mengajukan surat permohonan pengajuan pengunduran diri untuk pensiun dini selaku anggota Polri. Surat pengunduran diri ini, otomatis juga merupakan permohonannya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang nomor dua di Polri.

Surat itu,  jelas Iqbal, diajukan ke Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian.  Tito pun menyetujui dan sidah dikirimkan ke Presiden Jokowi. "Artinya hari ini pak Komjen Syafruddin sudah tidak lagi sebagai anggota Polri," ujar dia.

Baca juga: Soal Menpan, Sekjen Koalisi Jokowi: Ya Memang Harus Mundur

 

Iqbal menambahkan, saat kabar penunjukkan Syafruddin sebagai MenPAN-RB maka mekanisme langsung berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Otomatis untuk persyaratan itu beliau harus mengundurkan diri. Itu mekanisme yang berlaku di kepolisian," kata Iqbal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini melantik Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Syafruddin sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sisa jabatan 2014-2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8). Ia menggantikan Asman Abnur yang telah mengundurkan diri.

Keputusan pengangkatan Syafrudin sebagai MenPAN-RB ini berdasarkan Keputusan Presiden No 142 P tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Menpan-RB Kabinet Kerja dalam sisa masa jabatan tahun 2014-2019. Acara dimulai dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya, kemudian diikuti pembacaan keputusan presiden. Setelah itu, Syafrudin mengambil sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Syafruddin saat bersumpah.

Baca juga: Djoko Santoso Siap Menangkan Prabowo-Sandi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement