REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 3.834 narapidana (Napi) yang menghuni 15 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Provinsi Riau.
"Secara keseluruhan terdapat 3.834 Napi yang memperoleh remisi pada HUT RI ke 73 hari ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, M Diah kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (17/8).
Dari 3.834 napi tersebut, dia menjelaskan 124 di antaranya langsung dapat menghirup udara segar atau memperoleh remisi bebas. Diah juga menyebutkan terdapat dua Napi tindak pidana korupsi yang dinyatakan langsung mendapat remisi bebas tersebut. Namun, dia enggan membeberkan kedua Napi korupsi tersebut. "Saya tidak ingat siapa saja," ujarnya.
Pemberian remisi kepada ribuan Napi berbagai tindak pidana tersebut dilakukan usai upacara peringatan HUT RI ke-73 di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru.
Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman serta seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah hadir langsung dalam kegiatan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru tersebut.
Tampak pula hadir dalam kegiatan tersebut mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal yang saat ini masih mendekam dibalik jeruji dalam perkara tindak pidana korupsi kehutanan dan PON Riau 2012 lalu dengan masa hukuman 10 tahun penjara.
Saat kembali disinggung terkait Napi tindak pidana korupsi yang memperoleh remisi tersebut, Diah menyatakan tidak mengingat nama terpidana tersebut. Namun, dia memastikan bahwa Rusli Zainal tidak memperoleh remisi pada HUT RI ke-73. "Beliau belum memenuhi syarat jadi belum dapat tahun ini," jelasnya.