REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN -- Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 tahun Republik Indonesia, remisi umum diberikan kepada ratusan warga binaan (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Kuningan, Rabu (17/8).
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, kepada dua orang perwakilan di Aula Lapas Kuningan, Rabu (17/8/2022).
Pada tahun ini, sebanyak 300 orang warga binaan Lapas Kuningan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022, sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM dan telah memenuhi syarat.
Kepala Lapas Kuningan, Gumilar Budirahayu, menyebutkan, dari 300 narapidana itu, sebanyak 63 orang mendapat remisi selama satu bulan, 58 orang remisi dua bulan, 90 orang remisi tiga bulan, 48 orang remisi empat bulan, 31 orang remisi lima bulan dan sepuluh orang remisi enam bulan.
‘’Dan ada yang bebas langsung hari ini setelah mendapatkan remisi sebanyak enam orang,’’ kata Gumilar.
Gumilar berharap, dengan adanya pemberian remisi itu, bisa memberikan semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik.
‘’Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Jadikan ini sebagai acuan untuk memperbaiki diri menjadi seseorang yang lebih baik dan bertanggung jawab kelak setelah bebas kembali ke masyarakat,’’ tukas Gumilar.
Hal senada diungkapkan Bupati Kuningan, Acep Purnama. Dia pun mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi umum dan berharap itu menjadi motivasi untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.