Jumat 24 Aug 2018 06:31 WIB

Bawaslu Bacakan Hasil Mediasi Sengketa Pendaftaran Bacaleg

Ada beberapa yang mencapai kesepakatan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar.
Foto: Republika
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan membacakan hasil mediasi sengketa antara KPU dengan delapan parpol peserta Pemilu 2019. Kedelapan parpol ini sudah menyelesaikan mediasi dengan KPU pada Kamis (23/8).

Kedelapan parpol tersebut yakni Partai Hanura, Partai Berkarya, PAN, Gerindra, PDIP, PPP, Demokrat dan PKPI. Mediasi antara delapan parpol dengan KPU dilakuan dalam angka penyelesaian sengketa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg).

"Dari mediasi tersebut, ada beberapa yang mencapai kesepakatan dan ada beberapa yang tidak mencapai kesepakatan sehingga (sengketa pendaftaran bakal caleg) tidak bisa selesai di mediasi," ujar Fritz kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

Dengan demikian, kata dia, ada beberapa parpol yang proses sengketanya harus berlanjut ke tahapan ajudikasi (persidangan). "Siapa saja (yang akan bersidang) kita tunggu pengumuman," lanjutnya.

Menurut Fritz, pembacaan hasil mediasi dimulai pukul 09.00 WIB. "Nanti bisa dilihat siapa saja yang selesai di tahapan mediasi, dan siapa saja yang berlanjut," tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan mediasi antara pihaknya dengan KPU berlangsung lancar. Menurutnya, argumen dari PDIP dapat diterima oleh KPU.

Hasto menyebut mediasi  dilakukan untuk membahas kekurangan syarat administrasi pendaftaran bakal caleg DPR. "Ada kekurangan administrasi karena sebelumnya yang bersangkutan sudah menandatangani surat pernyataan tidak ada persoalan terkait masalah hukum dan demikian juga dengan pergantian calon perempuan karena memang berkasnya tidak lengkap.  Itu persoalan administrasi dan tidak ada kaitanya dengan hal-hal fundamental yang terkait persyaratan pendaftaran bakal caleg," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement