REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk membebaskan beban pajak yang selama ini harus ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas dan PT Pertamina (Persero) dalam urusan jual beli produksi minyak mentah siap jual (lifting) di dalam negeri. Dengan pembebasan pajak ini, maka tidak ada halangan lagi bagi KKKS untuk menjual langsung lifting minyak yang diproduksinya kepada Pertamina.
Langkah ini dilakukan Pemerintah agar Pertamina bisa langsung membeli minyak mentah dari KKKS yang mengoperasikan blok minyak di Indonesia. Langkah ini juga dilakukan pemerintah agar bisa menekan angka impor Pertamina.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, kebijakan ini dilandasri oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Dalam pasal 3 terdapat aturan mengenai pengecualian pemungutan pajak penghasilan.
Baca juga, Produksi Minyak Pertamina Masih Kalah Dibanding Negara Lain
Pasal tersebut mengecualikan pembayaran untuk pembelian minyak bumi dari kegiatan usaha hulu yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama. Kemudian berasal dari kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.
"Berdasarkan PMK tersebut sudah tidak ada pajak lagi," ujar Djoko di Kemenko Perekonomian, Kamis (23/8).
Selain itu, kata Djoko kewajiban jual minyak itu nantinya berlaku untuk kontrak baru. Jadi, kontrak jangka panjang yang dimiliki kontraktor saat ini akan berlaku hingga masanya berakhir.
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengungkapkan, Pertamina hanya mau membeli lifting minyak dari KKKS kalau tidak dikenai PPN migas. Sikap yang sama, kata Amien, juga disampaikan oleh ExxonMobil dan Chevron.
"(Keduanya) tidak ingin penerimaannya berkurang gara-gara menjual minyak di dalam negeri," ujar Amien.