Rabu 29 Aug 2018 12:18 WIB

Kena OTT, Hakim Merry Purba Tiba di KPK

Pada Selasa (28/8), KPK menggelar OTT terhadap penegak hukum di Medan.

Rep: Muslim AR/ Red: Andri Saubani
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK di gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Medan, Sumatra Utara, Selasa (28/8).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK di gedung Kejaksaan Tinggi Sumut, Medan, Sumatra Utara, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu di antara delapan hakim yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan tiba di gedung KPK pada Rabu (29/8) pagi. Merry Purba, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, mengaku tak mengetahui mengapa dia ditangkap KPK.

"Saya belum tahu apa-apa," ujar Merry kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Merry diduga menerima suap dari sebuah perkara yang dia tangani dengan terdakwa Tamin Sukardi. Saat dikonfirmasi kepada Merry, ia tidak mau berkomentar. Merry bergegas masuk ke lobi gedung KPK, ia tak mengenakan rompi tahanan KPK.

"Sementara belum. Belum," kata Merry.

Terdakwa yang perkaranya ditangani Merry, yakni Tamin Sukardi, lebih dahulu hadir di gedung KPK sekitar pukul 00.05 WIB dini hari tadi, lalu disusul Ketua PN (Pengadilan Negeri) Medan Marsudin Nainggolan bersama dua orang lainnya. Sementara, dua hakim lainnya yang ditangkap KPK masih dalam perjalanan. Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Sontan Merauke masuk dalam daftar hakim yang ditangkap KPK.

Tim Satgas KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah penegak hukum di Medan, Sumatra Utara (Sumut), pada Selasa (28/8). Tiga orang hakim dilaporkan ditangkap, salah satunya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo.

Wahyu sebelumnya adalah ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sekaligus ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa Meiliana selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan. Selain Wahyu, Sontan, dan Merry, KPK juga mengamankan lima orang lainnya.

Dalam operasi KPK itu, juga disita barang bukti berupa uang dengan pecahan dolar Singapura. Kuat dugaan KPK, telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Medan, Sumatra Utara. Namun, pihak KPK belum bisa memerinci perkara apa yang terkait dengan penangkapan hakim ini.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement