Senin 03 Sep 2018 05:16 WIB

Baswalu Dinilai Ingkari Pakta Integritas

Bawaslu adalah lembaga yang menyerahkan draft pakta integritas kepada partai politik

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Agung Sasongko
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  JAKARTA -- Pengamat politik Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengingkari komitmennya sendiri setelah meloloskan bakal calon legistlatif (caleg) mantan narapidana (napi) korupsi. Menurut dia, Bawaslu adalah lembaga yang menyerahkan draft pakta integritas kepada partai politik untuk tidak menyertakan mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, dan korupsi, sebagai caleg.

"Sebagian partai mentaati, sebagian tidak. Malah yang terjadi adalah Bawaslu menolong partai yang tidak mentaati pakta integritas yang mereka buat juga. Kan aneh," kata dia di Jakarta, Ahad (2/9).

Menurut dia, Bawaslu membantu para koruptor, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual anak, untuk terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Ironisnya, kata dia, hal yang bertentangan dengan prinsip pelaksanaan pemilu itu dilakukan oleh lembaga pengawasan.

Ray menilai, argumen Bawaslu untuk meloloskan mantan napi korupsi sebagai bakal caleg hanya upaya untuk mengelak dari fungsi utamanya. Padahal, dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018, jelas dinyatakan bahwa partai politik tidak diperkenankan memperkenalkan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. Pasal itu juga diperkuat melalui pakta integritas dalam lampiran PKPU.

"Kami kecewa terhadap lolosnya permohonan caleg napi koruptor. Setahu kita gak ada kewenangan Bawaslu untuk membatalkan pasal sehingga dinyatakan gak berlaku," kata dia.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam dalam Pasal 7 PKPU No. 20 Tahun 2018, tidak ada larangan bagi mantan napi korupsi. Menurut dia, Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu disebutnya sama dengan aturan bakal caleg yang ada di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Persis seperti itu. Kalau di pasal 7 PKPU memuat larangan itu, mungkin bisa dipahami. Namun, di pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sama persis dengan aturan di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Artinya, mereka (mantan narapidana korupsi) memenuhi syarat," kata dia.

Ia mengingatkan, jika ada yang mengatur tentang pakta integritas, ialah  Pasal 4 PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Artinya, mantan napi kejahatan seksual, bandar narkoba, dan korupsi, bukan merupakan syarat dari pencalonan, melainkan bagian seleksi dari internal partai politik.

Karena itu, pakta integritas menjadi tanggung jawab partai politik. Namun, ia melanjutkan, tidak ada sanksi kepada partai jika yang bersangkutan tak menjalankan pakta integritas.

Hingga saat ini, tercatat ada 11 putusan Bawaslu yang meloloskan mantan napi korupsi sah sebagai bakal caleg DPRD dan calon anggota DPD untuk Pemilu 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement