REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat mengkritik sikap pemerintah, khususnya aparat keamanan, menyikapi gerakan tanda pagar (tagar) politik di media sosial. Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Syarief Hassan menilai tidak ada alasan pemerintah dan aparat keamanan melarang gerakan #2019GantiPresiden.
Syarief mengatakan tidak ada undang-undang yang dilarang dari gerakan tersebut. Syarief berpendapat gerakan #2019GantiPresiden justru dijamin oleh undang-undang sebagai hak menyatakan pendapat.
Dia pun meminta semua pihak menguji dari istilahnya sehingga ada tuduhan bahwa gerakan ini bisa disebut makar. “Dari sisi undang undang, apa yang salah sampai itu dikatakan makar?" kata Syarief Hasan kepada wartawan, Senin (3/9).
Baca Juga: Eva Dukung Polri Tertibkan Kegiatan Dukung Capres
Syarief menilai gerakan ini merupakan bagian dari strategi politik yang sah menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Gerakan #2019GantiPresiden sama dengan #Jokowi2periode atau #2019tetapJokowi. "Apa bedanya sekarang?" ujar dia.
Dia pun mengingatkan agar pemerintah dan aparat keamanan tidak bersikap berbeda menanggapi #2019GantiPresiden. Ia menambahkan jika hal tersebut dilakukan maka jelas ada ketidakadilan.
Bahkan, ia sependapat bila ada yang berpendapat pemerintah sengaja membiarkan gerakan #2019tetapJokowi atau #Jokowi2periode dan menghambat gerakan #2019GantiPresiden.
Baca Juga: Survei: #2019Gantipresiden Kian Populer Meski Ditolak Warga
Sebelumnya, Jokowi menyindir gerakan #2019GantiPresiden. Ia menyebut Indonesia memang negara demokrasi yang menjamin warganya berpendapat dan berkumpul, tetapi tetap ada batasan.
Salah satunya adalah ketertiban sosial dan menjaga keamanan. “turan-aturan. Artinya apa? Polisi melakukan sesuatu itu untuk apa? Pertama ketertiban sosial untuk menjaga keamanan," kata Jokowi.
Hal ini, menurut Jokowi, karena terjadi penolakan gerakan tagar 2019 Ganti Presiden. Jokowi mengungkapkan, aparat kepolisian sudah sesuai dalam menjalankan tugas seperti melakukan pencegahan agar tak terjadi konflik dan meluas di masyarakat.
Baca Juga: Polri Persilakan Tagar Mendukung atau Kontra Presiden