Senin 03 Sep 2018 22:08 WIB

Eks Napi Korupsi Bersyukur Diloloskan Jadi Bakal Caleg

Taufik pernah dipidana dalam kasus korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Daftar bakal caleg eks koruptor yang dikembalikan KPU ke parpol.
Foto: republika
Daftar bakal caleg eks koruptor yang dikembalikan KPU ke parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Taufik memuji keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan dirinya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2019). Ia menyebut lembaga tersebut tak takut akan tekanan.

"Alhamdulillah, dong, alhamdulillah (lolos). Saya pertama mengapresiasi kerja Bawaslu yang tanpa takut akan tekanan," kata M Taufik di Gedung DDPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Menurut Taufik, dalam meloloskan dirinya, Bawaslu telah berpedoman pada undang-undang. Ia mengaku telah dari awal meyakini bahwa pencalonan dirinya tak bertentangan dengan undang-undang.

"Sesuatu yang bertentangan mestinya tak boleh terjadi," kata Taufik.

Menurut Taufik, keputusan itu wajib diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat melarang eks napi korupsi menjadi bacaleg. Jika hal tersebut tak diikuti, ia berniat untuk menggugat lembaga tersebut.

"Putusan Bawaslu itu ketentuannya kan gini kenapa saya gugat ke Bawaslu karena nama saya diusulkan oleh partai kemudian dibuat terstruktur, sistematis, masif (TSM) oleh KPU, ini lah yang disebut dengan perselisihan pemilu," kata dia.

Taufik menjelaskan, dirinya mengajukan judisial reviu karena keputusan KPU melarang eks napi korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dinilai bertentangan dengan undang-undang. Pencoretan namanya dianggap sebagai perselisihan dan pantas diajukan ke Bawaslu. Ia menganggap keputusan KPU itu didorong oleh opini-opini tertentu yang sengaja dibangun oleh pihak lain.

"Dan Bawaslu kerja tanpa khawatir, tanpa takut pada tekanan," ujar dia.

Taufik berharap gugatan yang diajukan akan membuat lembaga ini tak semena-mena kepadanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan meloloskan Wakil DPRD DKI, M Taufik sebagai bakal caleg DPRD untuk Pemilu 2019. Mantan narapidana kasus korupsi anggaran logistik KPU DKI itu dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal caleg.

Putusan Bawaslu DKI Jakarta dibacakan pada Jumat (31/8) di Sunter, Jakarta Utara. Anggota Bawaslu DKI, Puadi, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan yang sama bagi mantan terpidana untuk ikut terlibat dalam memilih dan dipilih.

Puadi menyebut putusan ini mengacu kepada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak mencantumkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai bakal caleg.

"Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon (M Taufik) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama M Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta," jelas Puadi saat membacakan putusan, Jumat.

Ketiga, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini secepatnya. "Setelah kita bacakan putusan ini, sejak dibacakan, silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga hari sejak dibacakan untuk proses pengambilan salinan putusan tersebut," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Taufik yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta sempat terjerat kasus pidana korupsi logistik pemilu. Dia sempat dipidana penjara selama 18 bulan akibat kasus tersebut.

Sebelumnya, Taufik juga sudah resmi mendaftarkan gugatan uji materi atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan caleg ke Mahkamah Agung (MA). Taufik menyatakan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi yang ada di PKPU tersebut melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement