Selasa 04 Sep 2018 04:29 WIB

Puluhan Anggotanya Ditahan KPK, DPRD Kota Malang 'Lumpuh'

Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka korupsi APBD Kota Malang.

Rep: Wilda Fizriyani, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Anggota DPRD Kota Malang Suparno Hadiwibowo, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar (dari kiri) mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota DPRD Kota Malang Suparno Hadiwibowo, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar (dari kiri) mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID MALANG -- Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015. Sebelumnya, 19 anggota DPRD Kota Malang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Basaria menerangkan, berdasarlan fakta persidangan, ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018. Uang tersebut diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.

Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono. Kemudian, Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono. Dalam kasus ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, menambahkan, KPK melakukan penahanan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Senin.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," kata  Yuyuk, Senin malam.

photo
Anggota DPRD Kota Malang Syamsul Fajrih mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Tidak bisa ambil keputusan

Menyusul penetapan tersangka tahap ketiga kemarin, kini tersisa empat anggota DPRD Kota Malang tak berstatus tersangka. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Malang, Abdurochman tak menampik, sejumlah komisi di DPRD Kota Malang mengalami kekosongan anggota.

Komisi sebagai kelengkapan DPRD tidak dapat terpenuhi jika tak ada diskresi. Oleh sebab, itu pihaknya masih harus konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.

"Untuk sekarang otomatis kita tidak bisa melakukan pengambilan keputusan, tapi masih bisa melayani masyarakat," ujar Politikus dari Fraksi PKB ini saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/9).

Meski sudah tidak sesuai aturan berlaku, Abdurochman menyatakan, akan terus berusaha berkoordinasi dengan Kemendagri. Koordinasi ini penting agar fungsi dewan dengan anggota tersisa tetap dapat mengambil keputusan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menyatakan, permasalahan ini harus dibahas terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Kemendagri. Pada Senin sore (3/9), sejumlah pejabat terkait juga telah hadir di Balai Kota Malang untuk membahas status lembaga legislatif tersebut.

"Yang ditugasi Pak Menteri sudah datang, termasuk dari provinsi. Intinya dari pusat maupun provinsi minta laporan kondisi terkini yang ada di kota Malang, baik itu menyangkut proses proses pembahasan APBD 2019, kemudian PAK dan perda-perda dan lain-lain yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan," ujar Wasto, Senin (3/9).

Menurut Wasto, terdapat beberapa hal mendesak yang membutuhkan kehadiran lembaga legislatif. Beberapa hal tersebut, yakni masalah APBD-P dan APBD 2019. Kemudian sejumlah perda yang masih harus melalui tahap paripurna bersama anggota dewan.

"Dan seperti apa langkah lanjutan dari pimpinan pemerintah provinsi dan pusat, kami sifatnya menunggu," tegas dia.

photo
Anggota DPRD Kota Malang Teguh Puji Wahyono mengenakan rompi oranye usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengambil diskresi untuk memastikan  kinerja DPRD Kota Malang tetap berjalan. "Untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan akan dilakukan diskresi Mendagri dengan dasar hukumnya di UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," ujar Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Ahad (2/9).

Menurutnya, Tim dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bertolak ke Kota Malang dan akan mengundang Sekretaris Daerah Kota Malang atau Sekretaris Dewan DPRD Kota Malang. "Sudah saya perintahkan buat payung hukum agar pemda berjalan, apapun Pemda tersebut ya Pemda dan DPRD dan Forkompimda setempat," kata Tjahjo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement