Selasa 04 Sep 2018 18:35 WIB

Polri Sebut ada Potensi Pelanggaran Jalan Sehat Ahmad Dhani

Ada lima potensi pelanggaran dari acara tersebut.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan #2019 Ganti Presiden dan kubu yang menentang dan menyerukan cinta NKRI, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/8).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi mengamankan seorang pemuda dari amukan massa saat aksi yang melibatkan dua kubu yang mendeklarasikan #2019 Ganti Presiden dan kubu yang menentang dan menyerukan cinta NKRI, di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polri tidak mengeluarkan izin terkait kegiatan jalan sehat masyarakat di Solo, Jawa Tengah, yang akan dihadiri oleh Ahmad Dhani dan Neno Warisman. Pertimbangan ini dilakukan lantaran adanya potensi pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, kepolisian setempat dalam hal ini Polresta Solo telah menganalisis kegiatan tersebut. "Mungkin gerak jalan tapi di balik itu wilayah punya kemampuan menganalisa itu," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (4/9).

Dedi menegaskan, pada prinsipnya sesuai UU nomor 9 tahun 1998, penyampaian pendapat atau kegiatan masyarakat boleh dilakukan. Asalkan, kegiatan tersebut tidak melanggar lima hal pokok.

Lima hal itu, pertama, kegiatan di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain. Kedua menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, ketiga menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum. Kelima menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dari hasil analisa, Dedi mengatakan, ada kemungkinan acara tersebut dapat melanggar lima poin yang sudah diatur dalam undang-undang. "Dari hasil assessment pasti ada potensi mengarah ke situ, oleh karena itu Polri melakukan diskresi kepolisian" ucapnya.

Polri berharap panitia penyelenggara untuk tidak menyelenggarakan acara tersebut. Jika tetap dilakukan, polisi pun mempunyai kewenangan untuk membubarkan massa.

"Sepanjang ada indikasi tersebut disitu sangat jelas polri dapat membubarkan kegiatan. Diskresi itu diatur dalam uu nomor 2 tahun 2002. Kalau dibiarkan, nanti terjadi bentrokan fisik maka polisi juga disalahkan. Maka polisi harus mampu mengantisipasi setiap kemungkinan terburuk," katanya.

Dedi menambahkan, bila dalam pembubaran tersebut ada bentrokan dan perlawanan, maka pihak kepolisian bisa menjerat dengan pasal melawan petugas. "Kalau dalam membubarkan ada perlawanan ada pasalnya yaitu pasal 212 218 melawan petugas bisa dihukum empat bulan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement