REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tidak mengeluarkan izin terkait kegiatan jalan sehat masyarakat di Solo, Jawa Tengah, yang akan dihadiri oleh Ahmad Dhani dan Neno Warisman. Pertimbangan ini dilakukan lantaran adanya potensi pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, kepolisian setempat dalam hal ini Polresta Solo telah menganalisis kegiatan tersebut. "Mungkin gerak jalan tapi di balik itu wilayah punya kemampuan menganalisa itu," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (4/9).
Dedi menegaskan, pada prinsipnya sesuai UU nomor 9 tahun 1998, penyampaian pendapat atau kegiatan masyarakat boleh dilakukan. Asalkan, kegiatan tersebut tidak melanggar lima hal pokok.
Lima hal itu, pertama, kegiatan di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain. Kedua menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, ketiga menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum. Kelima menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.