Selasa 04 Sep 2018 21:05 WIB

KPU Tetap Mengacu pada PKPU

Putusan MA bisa menjadi jalan keluar atas polemik ini.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman merasa jalan keluar dari polemik yang berkembang saat ini terkait Peraturan KPU (PKPU) adalah putusan Mahkamah Agung (MA). Selama putusan tersebut belum diketok palu, KPU akan tetap mengacu pada PKPU.

"Karena ada beda pendapat, saya pikir untuk persoalan seperti ini jalan keluarnya adalah putusan MA terkait judicial review itu. Saya berharap semua menghormatinya," ungkap Arief di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

Menurutnya, apakah nantinya PKPU dinyatakan sesuai dengan undang-undang (UU) atau tidak, semua pihak harus menghormatinya. Semua pihak pun harus pula mengimplementasikan putusan tersebut.

"Kalau dinyatakan tidak sesuai, ya KPU akan ikuti apa yang diatur dalam UU. Tapi kalau sesuai UU, maka apa yang dilakukan KPU sekarang itu yang kita ikuti," jelasnya.

Ia menilai, proses ini sebetulnya tidak mengganggu proses penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Itu karena setiap tahapan sudah mengatur aktivitas di masing-masing tahapan, jadi apa pun putusannya dan kapan pun putusan itu dikeluarkan, KPU akan masuk ke tahapan tersebut.

"Kecuali putusan MA itu memerintahkan secara eksplisit KPU harus melakukan apa. Di tahapan apapun, kalau diperintahkan eksplisit maka akan dikerjakan," kata dia.

Misalnya, sambung dia, tahapan pencalonan sudah lewat, tapi KPU diperintahkan memasukkan calon tersebut. Jika demikian, KPU harus membuat tahapannya untuk memasukkan nama mereka. Tapi, kalau tidak ada perintah itu, tahapan yang saat ini tengah berjalan sudah sesuai tahapan yang sudah disusun KPU.

Untuk itu, selama belum ada putusan MA, KPU akan mengacu kepada PKPU. Arief menuturkan, dalam surat KPU yang dikirimkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihaknya mengatakan kalau ada putusan yang tak sesuai PKPU, maka KPU belum bisa menindaklanjuti putusan itu.

"Kami tidak mengatakan putusan itu kami tolak, tapi tidak sesuai dengan PKPU. Syarat-syarat ketentuan itu tidak sesuai. Kecuali PKPU ini dinyatakan tidak sesuai UU maka kita jalankan putusan MA itu," ujar Arief.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement