Rabu 05 Sep 2018 14:09 WIB

Polisi Sudah Minta Imigrasi Cegah Nur Mahmudi ke Luar Negeri

Nur Mahmudi dijadwalkan diperiksa oleh Polres Kota Depok pada Kamis (6/9) besok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ratna Puspita
Kapolres Kota Depok AKBP Didik Sugiarto.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Kapolres Kota Depok AKBP Didik Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polres Depok telah menggeluarkan surat permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri bagi mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Harry Prihanto ke pihak Imigrasi. Surat permohonan pencegahan ini dilayangkan sejak 3 September 2018.

Pencegahan terkait status tersangka keduanya dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembebasan lahan Jalan Nangka, Sukamaju, Tapos, Depok. "Terhitung sejak 3 September, kedua tersangka sudah dicekal," kata Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto di Mapolres Depok, Rabu (5/9).

Didik menjelaskan, alasan pencekalan untuk memudahkan penyidikan. Dengan demikian, ia mengatakan, penyidik bisa meminta keterangan dari tersangka ketika dibutuhkan. “Kami ingin cepat menyelesaikan kasus ini," tuturnya.

Kepala Imigrasi Kota Depok Dadan Gunawan mengaku belum mengetahui adanya surat pencekalan kedua tersangka tersebut. "Sampai saat ini kami belum mengetahui dan belum terima surat pencekalan tersebut," kata dia.