Rabu 05 Sep 2018 14:09 WIB

Polisi Sudah Minta Imigrasi Cegah Nur Mahmudi ke Luar Negeri

Nur Mahmudi dijadwalkan diperiksa oleh Polres Kota Depok pada Kamis (6/9) besok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ratna Puspita
Kapolres Kota Depok AKBP Didik Sugiarto.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Kapolres Kota Depok AKBP Didik Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polres Depok telah menggeluarkan surat permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri bagi mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Harry Prihanto ke pihak Imigrasi. Surat permohonan pencegahan ini dilayangkan sejak 3 September 2018.

Pencegahan terkait status tersangka keduanya dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembebasan lahan Jalan Nangka, Sukamaju, Tapos, Depok. "Terhitung sejak 3 September, kedua tersangka sudah dicekal," kata Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto di Mapolres Depok, Rabu (5/9).

Didik menjelaskan, alasan pencekalan untuk memudahkan penyidikan. Dengan demikian, ia mengatakan, penyidik bisa meminta keterangan dari tersangka ketika dibutuhkan. “Kami ingin cepat menyelesaikan kasus ini," tuturnya.

Kepala Imigrasi Kota Depok Dadan Gunawan mengaku belum mengetahui adanya surat pencekalan kedua tersangka tersebut. "Sampai saat ini kami belum mengetahui dan belum terima surat pencekalan tersebut," kata dia.

Dadan menjelaskan, Imigrasi akan menjalankan tugas pencekalan tersebut jika sudah ada surat pemberitahuan pencekalan dari Imigrasi Pusat. "Jika surat pencekalan sudah ada, kami akan keluarkan perintah untuk tidak izin ketika kedua tersangka korupsi tersebut mengajukan permohonan berpergian ke luar negeri," kata dia. 

Pemeriksaan

Pada Rabu hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Harry. Didik mengatakan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Nur Mahmudi, Kamis (6/9) besok. 

Namun, Harry mangkir dari pemangggilan pertama untuk pemeriksaan dalam status tersangka. Harry hanya diwakili pengacaranya, Ahmad Ihksan Rangkuti. “Klien kami tak bisa datang karena masih ada urusan keluarga di Cirebon," kata Ahmad di Mapolres Depok, Rabu.

Ahmad menuturkan, kliennya meminta kepada pihak kepolisian melakukan penundaan terkait pemeriksaan tersebut. Menurut Ahmad, kliennya meminta tenggang waktu hingga pekan depan. 

“Makanya kami hadir mewakili beliau untuk menyampaikan penundaan pemeriksaan. Kami lagi menunggu dari Pak Kapolres untuk tanggapan dan respons dari surat yang kami kirim ini," kata dia. 

Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus lalu. Dugaan korupsi proyek fiktif ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,7 Miliar yang diambil dari APBD Depok 2015. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement