REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menindaklanjuti perkara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Itu karena untuk menentukan norma pada PKPU sama atau tidak dengan yang ada pada UU Pemilu, harus dilakukan proses pembuktian terlebih dahulu.
"Berkaitan atau tidak normanya itu kan harus melalui pembuktian. Pembuktian itu harus dibuka sidangnya. Sedangkan (di) UU (MK) harus stop, tidak boleh dilanjutan. Harus, wajib, untuk dihentikan kalau UU-nya sedang di judicial review di MK," kata Suhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (5/9).
Karena itu, Suhadi menjelaskan, MA tetap melaksanakan tugas berdasarkan UU MK, yakni Pasal 53 dan Pasal 55. Peraturan itu, kata dia, berbunyi, MK wajib memberitahukan kepada MA bila ada pengujian materi di MK dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
"Kemudian MA wajib untuk menghentikan perkara yang disidangkan di MA kalau UU-ya itu sedang dijudicial review di MK. Nah, itu pegangannya MA," terang dia.
Sebelumnya, dari pihak MK mengatakan, tak perlu MA menunggu putusan uji materi UU Pemilu untuk menangani gugatan PKPU. Norma UU Pemilu yang diuji di MK saat ini disebut tak ada kaitannya dengan norma yang diuji di MA.
"Norma PKPU yang diuji di MA itu tidak ada kaitannya dengan yang diuji oleh MK," ungkap Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/9).
Karena itu, kata Fajar, tidak ada alasan bagi MA untuk menunda uji materi PKPU dengan dalilnya. Di mana dalil PKPU yang digugat ke MA terkait dengan calon legislatif mantan narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.
Ia menuturkan, MK memang sedang menguji UU Pemilu. Tapi, norma yang diuji di MK terkait dengan masa jabatan wakil presiden, dana kampanye, dan citra diri. Semua itu ia sebut tidak ada hubungan atau kaitannya dengan norma PKPU yang sedang diuji di MA.
Landasan hukum akan hal itu ia sebut ada di dalam putusan MK No. 93 tahun 2017. Di mana yang diuji oleh MK adalah Pasal 55 UU MK. Menurut putusan itu, MA wajib menunda pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU sepanjang norma yang diuji ada kaitannya dengan yang diuji di MK.