REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Praktisi pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Suparto menyatakan dukungannya terhadap penghentian izin rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) oleh pemerintah. "Keputusan pemerintah yang menghentikan izin RSBI tahun ini (2011) sangat tepat. Penghentian ini memang sudah lama diidam-idamkan, sebab kebijakan RSBI ini hanya kebijakan semu," tegas Suparto di Malang, Kamis (24/3).
Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Malang menilai, pendirian RSBI tersebut tak ubahnya proyek untuk mengeruk uang dari masyarakat, karena 'output' RSBI belum memenuhi standar kualitas yang diharapkan, bahkan tidak lebih baik dari sekolah reguler. Seharusnya, kata Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri UMM itu, seleksi masuk RSBI bermula dari siswa reguler lebih dulu, artinya semua siswa baru memiliki kesempatan yang sama. Setelah semua masuk baru dilakukan seleksi masuk RSBI.
Namun faktanya, lanjut Suparto, seleksi siswa masuk RSBI dilakukan secara terpisah dengan reguler. Ini tidak 'fair', karena dengan biaya yang lebih mahal, siswa yang mampu secara ekonomi bisa dengan mudah masuk RSBI.
Hanya saja, lanjutnya, penghentian izin RSBI ini bukan berarti mematikan kreativitas sekolah (Diknas). Justru ada keleluasaan bagi Diknas untuk menyusun program bagi peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini. Misalnya, membuka kelas bilingual lebih banyak serta kelas akselerasi yang berorientasi pada kemampuan akademik siswa.
Menyinggung sekolah yang sudah menyandang status RSBI, Suparto mengatakan, tergantung komitmen dari pemkot/pemkab setempat. Dengan dihentikannya izin tersebut kemungkinan besar anggarannya juga dihentikan.
Menanggapi penghentian izin RSBI tersebut Kepala Diknas Kota Malang Sri Wahyuningtyas mengaku, pihaknya siap menjalankannya. Namun, sampai sejauh ini kebijakan pemerintah pusat tersebut secara formal belum sampai di tangan diknas setempat.
Ia mengemukakan, kebijakan pemerintah pusat itu secara formal belum sampai ke diknas setempat, sehingga pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh untuk menyikapinya. "Pada prinsipnya, jika penghentian izin RSBI itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, kami siap menjalankannya," tegas Sri Wahyunigtyas yang akrab dipanggil Yuyun itu.
Di Kota Malang terdapat lima SMA berstatus RSBI, yakni SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, dan SMAN 8. Sedangkan SMP ada dua, yakni SMPN 1 dan SMPN 5 serta dua SD, yakni SDN Kauman I dan SDN Tunjungsekar I.