REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - ICW mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi Permendikbud 51 tahun 2011 tentang Juknis dana BOS tahun ajaran 2012 terutama terkait peran dan kewenangan Komite Sekolah dalam pengelolaan dana BOS. Menurut ICW peran dan kewenangan Komite Sekolah kurang kuat.
"Kemendikbud harus memperkuat peran komite dalam perencanaan, penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana BOS," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Febri Hendri, saat audiensi ICW di Gedung Kemendikbud, Jumat (16/12).
Peran dan kewenangan tersebut terutama terkait dalam proses pengambilan keputusan tentang program sekolah jangka pendek, menengah, dan panjang, prioritas anggaran dan pertanggungjawaban. Selain itu, perlu klausul khusus dan tegas yang mengatur tentang tata cara pencairan dan pertanggungjawaban dana BOS.
"Misalnya pencairan dana BOS tidak diterima oleh bank jika tanda tangan ketua komite sekolah tidak ada. Begitu juga dengan saat penandatanganan persetujuan pencarian dana BOS di bank, ketua atau pengurus komite sekolah wajib melihat apakah dana yang dicairkan memang terdapat dalam APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) dan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah)," tuturnya.
Jika tidak ada alokasi, maka ketua dan pengurus komite sekolah wajib menolak permintaan pengajuan pencairan dana tersebut. "Begitu juga dengan pertanggungjawaban dana BOS. Ketua dan pengurus komite wajib menolak pertanggungjawaban kepala sekolah jika bukti-bukti belanja tidak memadai serta tidak ada dalam alokasi APBS atau RKAS," katanya menegaskan.
Dirjen Pendidikan Dasar, Suyanto, mengakui kurangnya kewenangan Komite Sekolah. "Banyak yang beranggapan komite tersebut sebagai tukang cap sekolah saja," katanya.
Sayangnya saat ini Kemendikbud tidak bisa lagi melakukan intervensi karena saat ini kewenangan mengatur pendidikan ada di pemerintah daerah. "Apalagi juknis tersebut telah ditandatangani menteri," ujar Suyanto.
Kemendikbud, kata Suyanto, telah berusaha mencari solusi terkait hal ini di antaranya adalah mengadakan pelatihan capacity building untuk para Komite Sekolah. Suyanto menyatakan berterima kasih atas masukan ICW dan berjanji akan melakukan penelitian lebih mendalam melalui Balitbang terkait fungsi Komite Sekolah.