Sabtu 11 Feb 2012 16:38 WIB

Undip Anugerahkan Doktor HC kepada As'ad Said Ali

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Universitas Diponegoro Semarang menyatakan, penganugerahan gelar doktor honoris causa (HC) kepada Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) As'ad Said Ali sudah dikaji secara matang.

"Penganugerahan HC kepada As'ad Said Ali itu melalui proses yang panjang dan sudah kami kaji, selain dari masalah prosedural," kata Rektor Undip Prof Sudharto P. Hadi, usai penganugerahan doktor HC di Semarang, Sabtu.

Ia menjelaskan, usulan penganugerahan doktor HC bidang hukum pada mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu bukan dari atas, kalangan senat, namun berasal dari bawah, yakni kalangan Fakultas Hukum (FH) Undip.

Setelah mendapatkan usulan itu, kata dia, pihaknya melakukan pengkajian sebelum dibawa ke rapat senat, kemudian dikembalikan lagi ke FH untuk dikaji lanjut sebelum akhirnya memutuskan penganugerahan doktor HC tersebut.

Latar belakang As'ad Said Ali yang pernah menjadi petinggi BIN, kata dia, tak luput dari pertimbangan dan pengkajian yang dilakukan selama sekitar satu tahun, untuk menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari.

"Kalau secara prosedur, kami sudah mengajukan izin ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait doktor HC itu dan disetujui. Karena itu, kami merasa apa yang dilakukan sudah melalui proses yang matang," katanya.

Apabila memang ada yang keberatan dengan penganugerahan doktor HC itu, Sudharto menilainya sebagai kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi, sebab yang menjadi pertimbangan penganugerahan itu adalah gagasan atau pemikiran.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU As'ad Said Ali, usai menerima gelar doktor HC itu menilai keberatan atau protes atas pemberian gelar kepada itu sebagai sebuah hal wajar sebagai kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.

"Mereka (pihak yang keberatan dengan penganugerahan doktor HC) tidak tahu informasi yang lengkap. Tahunya dari koran lalu (saya) disangkut-pautkan dengan kasus itu (pembunuhan aktivis HAM Munir)," kata As'ad.

As'ad mengakui, pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Munir dan tidak pernah menghindar dari pemeriksaan, seraya mengaku tidak mengenal Pollycarpus, pilot yang menjadi eksekutor pembunuhan aktivias HAM itu.

Sebelum upacara penganugerahan gelar doktor HC kepada As'ad Said Ali itu, sejumlah aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menggelar aksi protes di depan Gedung Prof Soedarto Undip, tempat dilakukannya penganugerahan gelar itu.

Aksi protes dilakukan oleh aktivis yang membawa payung hitam bertuliskan "Melawan Lupa", dijelaskan oleh aktivis LBH Semarang Erwin Dwi Kristanto, pihaknya secara tegas menolak pemberian gelar doktor HC kepada As'ad Said Ali.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement