REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) diharuskan mengalokasikan kuota 20 persen untuk pelajar tidak mampu. Adanya alokasi ini menyusul datangnya berbagai kritikan mengenai tingginya tarif di RSBI.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, M. Nuh, mengatakan masyarakat banyak mengeluhkan RSBI bukanlah rintisan sekolah bertaraf internasional, namun hanyalah rintisan sekolah bertarif internasional yang hanya ditujukan untuk orang-orang kaya saja.
Untuk itu, dirinya berniat mengubah pandangan masyarakat terhadap RSBI. "Saya dengan Pak Dirjen sudah mengirim surat edaran yang berisikan RSBI tidak hanya untuk orang kaya saja," ujarnya, Rabu (15/2) malam.
Dengan adanya kuota untuk pelajar tidak mampu, masyarakat diimbau tidak lagi menuntut penghilangan RSBI dari dunia pendidikan. "Apa salahnya kalau kita punya cita-cita sekolah bertaraf internasional, petinju saja boleh berkelas dunia," katanya.
Dirinya memandang, dari segi filosofi Indonesia harus mempunyai sekolah bertaraf internasional. Pasalnya perguruan-perguruan tinggi memiliki world class. Jadi sudah sepantasnya di jenjang SD, SMP, SMA, harus ada yang bertaraf internasional. "Mereka itu (sekolah bertaraf internasional) diamanahkan dalam undang-undang," ucapnya.
Namun persoalannya hingga kini Indonesia belum mempunyai sekolah bertaraf internasional, yang ada hanya sekolah standar nasional (SSN). Untuk itulah, sekolah rintisan diciptakan dengan harapan ke depannya mampu naik status menjadi sekolah bertaraf internasional.
"Saya kira wajar sebagai suatu rintisan, yang usianya baru lima-enam tahun jika masih ada beberapa hal yang harus dibenahi, yang penting tujuan akhir jangan dihilangkan," ujarnya.
Nuh mengkritisi ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam RSBI. Di antaranya RSBI haruslah bersifat inklusif. Dalam artian tidak eksklusif untuk kalangan berduit saja. "Eksklusif boleh, tapi dalam bidang akademik saja, kalau ekslusif sosial tidak boleh," pintanya.
Selain itu, mutu RSBI dinilainya harus tinggi. Kualitas RSBI, kata Nuh, haruss terrus digenjot supaya mampu mencapai kualitas sekolah bertaraf internasional. Tak hanya itu, kualitas tenaga pendidik di RSBI juga harus didorong sehingga mampu menghasilkan produk pendidikan yang juga berkualitas.
Meski terus mendukung keberlanjutan RSBI, Nuh tetap mempersilahkan kepada pihak-pihak yang tetap ingin melakukan judicial review terhadap keberadaan RSBI. "Kalau ada yang melakukan judicial review itu hak seseorang dan kelompok masyakat, tapi kami punya keyakinan RSBI tidak bertentangan dengan UU," ucapnya optimis.