REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengusulkan anggaran tunjangan kesejahteraan guru honorer sebesar Rp400 ribu per bulan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) DKI 2012 Selain itu, Pemprov DKI juga mengusulkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mensukseskan wajib belajar 12 Tahun.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, tunjangan operasional bagi guru honorer akan efektif mulai September 2012 sambil menunggu secara bertahap diangkat menjadi pegawai negeri sipil penuh. Hal ini dilakukan karena Jakarta tidak memiliki sumber daya lain, selain sumber daya manusia yang perlu diperhatikan secara khusus.
"Mengapa kita mati-matian menempatkan pendidikan paling penting diatas kepentingan lain, karena Jakarta tidak punya sumber daya alam, selain sumber daya manusia," kata Fauzi Bowo dalam acara Seminar PGRI DKI Jakarta bertema Kebijakan Peningkatan Mutu Guru Dalam Implementasi Waib Belajar 12 Tahun di Balai Kartini, Selasa (3/7).
Menurut Foke, Jakarta tidak punya pilihan lain selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Peningkatan kualitas SDM sangat tergantung dengan kualitas guru-guru yang menjalankan tugasnya sebaik mungkin.
"Tanpa anda semua goal perspective pembangunan SDM tidak akan tercapai. Karena itu kalau gurunya kita bikin sejahtera, ya sudah sewajarnya," tuturnya.
Selain memberikan tunjungan kepada guru honorer, Fauzi meminta sertifikasi guru terus dilanjutkan dan pemberian beasiswa kepada guru yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang S3. Yayasan Beasiswa Jakarta milik Pemprov DKI Jakarta sudah siap memberikan beasiswa bagi guru-guru muda yang ingin mengambil program doctoral tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Taufik Yudi Mulyanto membenarkan, Pemprov DKI akan memberikan tunjangan kepada semua guru honorer mulai September 2012. Tunjangan senilai Rp 400 ribu per bulan akan diberikan kepada 12 ribu guru honorer di Jakarta.
Tunjangan tersebut diberikan merata pada seluruh guru honorer, selama guru tersebut jelas terdaftar sebagai tenaga pengajar. Sedangkan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Namun, Pemprov DKI telah mengupayakan percepatan pengangkatan guru honorer. "Guru honorer yang telah mengajar sebelum tanggal 3 Januari 2005 akan segera diangkat menjadi PNS. ?Pengangkatan guru dan tenaga honorer juga terus dilanjutkan. Sebab, kebutuhan tenaga pendidikan masih tinggi," paparnya.