Kamis 26 Jul 2012 03:07 WIB

Penerimaan Siswa Baru Kisruh, Pejabat Ini Mundur

Suasana penerimaan siswa baru
Foto: amin madani/republika
Suasana penerimaan siswa baru

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK---Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Asep Rahmat dan Sekretaris Dinas Pendidikan Dwi Rahma mengundurkan diri dari jabatannya terkait dengan kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2012.

"Tidak masalah dan itu merupakan hal yang wajar. Setiap orang mempunyai mental yang berbeda-beda dalam menghadapi tekanan," kata Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menahan keputusan mereka untuk berhenti dari jabatannya tersebut.

Menurut dia, keduanya khawatir akan ada efek yang tidak baik dengan kondisi ke depan, dari sisi politik pemerintahan, karena itu mereka memilih untuk mundur ketika mengambil sebuah sikap tidak mengakomodasi keinginan masyarakat terkait dengan siswa titipan-titipan.

Kebenaran mundurnya kedua pejabat di Disdik Kota Depok tersebut juga dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Dasar (Pendas) Disdik Kota Depok, Mohammad Nurdin. "Memang benar Pak Asep dan Ibu Dwi mengundurkan diri dari jabatannya," katanya.

Ia mengatakan bahwa kekosongan jabatan kepala dinas membuat semua staf bagian, termaksuk kabid dan kasie Disdik harus bekerja sama. "Banyaknya siswa miskin yang terdata oleh kami ada sekitar 3.000 orang," kata Nurdin.

Surat pengunduran diri sudah secara resmi mereka ajukan dan diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada tanggal 10 Juli lalu. Dengan banyak jumlah siswa tersebut, kata dia, justru akan membuat Disdik menjadi kewalahan. Terlebih kuota siswa yang diatur oleh Jamkesda hanya dibatasi 20 persen.

Dengan demikian, lanjut dia, dianggap menghapus kesempatan masyarakat miskin yang ada di sekitar lingkungan sekolah untuk dapat melanjutkan pendidikan di tempat itu.

Kisruhnya penerimaan siswa baru di Kota Depok ketika terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Depok Nomor 19 Tahun 2012, memberi kebijakan kepada setiap sekolah negeri untuk menerima siswa miskin sebesar 20 persen dengan syarat melampirkan kartu Jamkesda maupun Jamkesmas.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement