REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menilai pengubahan status Universitas Indonesia dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)untuk dapat mencegah terjadinya korupsi di kampus tersebut.
"Peluang melakukan penyelewengan wewenang menjadi kecil," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Bidang Pendidikan Tinggi, Maralus Panggabean di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (26/9).
Dia melanjutkan, sistem Badan Hukum Milik Negara (BHMN) selama ini memberikan kesempatan yang luas kepada rektor untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. UI sebagai BHMN membuat pengawasan yang longgar terhadap kinerja rektor karena pengawas tidak terlibat langsung dalam aktivitas keseharian pemimpin universitas.
Berbeda halnya jika 'Kampus Kuning' itu menerapkan sistem Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang memberikan wewenang kepada Senat Universitas sebagai pemberi mandat rektor sekaligus pengawas.
Senat yang terdiri dari para guru besar akan terlibat langsung dalam kinerja rektor sehari-hari sehingga rektor sebagai pengemban mandat akan bertindak seksama dalam memimpin dan mengelola kampus. "Singkatnya sistem PTN-BH memberikan ruang gerak yang lebih sempit bagi rektor untuk melakukan korupsi," kata Maralus.
UI sekarang berada dalam masa transisi dari BHMN menjadi PTN-BH. Beberapa waktu lalu, KPK memanggil mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri karena dugaan praktik korupsi. Gumilar diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek pembangunan gedung guna serah, proyek jalan serta rumah sakit Depok, pembangunan lapangan golf, dan perjalanan dinas fiktif.