Senin 28 Feb 2011 12:16 WIB

UASBN SD Berubah Jadi UN

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Ujian Nasional
Foto: ISTOCK PHOTO
Ujian Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) yang berlangsung selama dua tahun terahir ini berubah menjadi Ujian Nasional. Hal ini sama dengan yang diberlakukan pada jenjang SMP, SMA/ SMK.

"Yang berubah hanya namanya, hanya bedanya cara penilaian. Kalau sebelumnya nilai sekolah dan nilai ujian nasional sendiri-sendiri, tetapi mulai tahun ini harus melibatkan nilai sekolah dan nilai nasional yakni nilai sekolah 40 persen dan nilai UN 60 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Senin (28/2).

Hal itu berdasarkan Permendiknas Nomor 2 tahun 2011 tentang ketentuan pelaksaan UN SD. Selanjutnya mengenai nilai sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11.

Pembobotan yang dipakai adalah 60 persen nilai ujian sekolah dan 40 persen nilai rata-rata rapor. Meskipun demikian, beberapa ketentuan yang berlaku sebelumnya tetap digunakan. Diantaranya pembuatan soal yang 25 persen dilakukan oleh panitian UN Pusat dan yang 75 persen dilakukan oleh panitia UN di tingkat provinsi. 

Sehubungan dengan adanya perubahan tersebut, minggu ini Disdikpora DIY akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah. Persiapan untuk UN seperti pendaftaran untuk UN SD seluruhnya sudah selesai, sedangkan cetak kartu peserta sedang dilakukan. "Saat ini, kami akan fokus pada sosialisasi mengenai berbagai perubahan tersebut," kata dia.

Dia mengatakan UN SD akan berlangsung tanggal 10-13 Mei 2011 dengan mata pelajaran yang diujikan di UN SD meliputi Matematika, Bahasa Indonesia dan IPA.Jumlah seluruh siswa SD di DIY yang mengikuti UN sekitar 48.000 orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement