REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Keuangan pemerintah menjadi kendala bagi akreditasi institusi, terutama Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia. Namun, pemerintah memberi kesempatan bagi kampus yang belum terakreditasi institusi dsampai Agustus 2019. Jika setelah Agustus 2019 masih ada Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi akan ditutup
"Jadi perguruan tinggi tersebut tidak boleh beroperasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi," kata Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Pusat Budi Djatmiko, Rabu (27/4).
Yang penting, kata Budi, akreditasi Prodi (Program Studi) harus ada dan ini bisa disetarakan, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012. Dia mengungkapkan tahun 2013 keuangan pemerintah hanya mendapat jatah 50 perguruan tinggi untuk melakukan akreditasi institusi. Padahal jumlah institusi PTS di Indonesia ada 4300 buah.
Namun sekarang dalam setahun pemerintah menyiapkan dana untuk akreditasi institusi bagi 200 perguruan tinggi. Dan untuk tahun selanjutnya akan ditingkatkan. "Jadi kalau sudah ada dana, semua perguruan tinggi sudah siap untuk diakreditasi," tuturnya.
Sementara itu Ketua Kopertis Wilayah V DIY Bambang Supriyadi mengatakan di DIY dari 106 PTS yang terakreditasi institusi baru 28 PTS. PTS yang akreditasi institusinya A baru ada dua PTS. Sementara tu dari dari 505 Prodi PTS yang mempunyai akreditasi A baru 15 persen, akreditasi B sekitar 60 persen dan akreditas C baru 25 persen.
"Semua ini menjadi tantangan bagi APTISI untuk ditingkatkan," katanya.