REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, ingin para peneliti di Indonesia tidak dihantui atau disibukan dengan pertanggungjawaban laporan keuangan. Terutama, saat diberikan dana hibah penelitian dari pemerintah. Karena, peneliti memiliki tanggung jawab meneliti menghasilkan sebuah inovasi.
"Tuntutan saya ialah dari seorang peneliti ialah melakukan inovasi, nanti apa publikasinya termasuk paket di dalamnya," ujar Mohamad Nasir, kepada wartawan usai meresmikan empat gedung baru Institut Teknologi Bandung (ITB) di Kota Bandung, Senin (29/8).
Nasir mengatakan, saat ini ada perbaikan regulasi tentang hasil riset perguruan tinggi oleh Kemenristekdikti. Salah satunya, sebelum 2015 riset hanya berhenti setelah diselesai dilakukan. Saat ini, setiap riset yang dilakukan oleh peneliti harus bisa bermanfaat bagi masyarakat dan dikembangkan. "Misalnya dari basic research lalu ke applied research hingga ke inovatif risearch," katanya.
Perbaikan regulasi penelitian lainnya, Nasir mengatakan ialah tentang pemeliharaan paten hasil penelitian yakni saat ini tidak lagi dibiayai oleh si peneliti. Menurut dia, kalau dulu pemeliharaan paten ditanggung oleh si peneliti harus setiap tahun. Namun, sekarang pembayarannya dilakukan setiap lima tahun sekali.
Perbaikan regulasi ketiga untuk penelitian dari Kemenristekdikti, kata dia, adalah tentang royalti untuk peneliti dari kalangan PNS. Kalau dulu royalti untuk peniliti PNS harus masuk ke pendapatan negara bukan pajak. Tapi kalau sekarang si peniliti bisa mendapatkan 40 persen, sisanya 60 persen masuk ke negara. "Tapi idealnya, royalti itu sistemnya 60 persen si peneliti sisanya 40 persen untuk negara," katanya.